Tangerang (comunitynews) - Unit Reskrim Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayahnya. Pada Rabu, (17/1/2024). Polisi mengamankan AS (21), seorang perempuan penjaga toko di Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, yang diduga terlibat dalam penjualan 194 butir obat terlarang. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa informasi ini bermula dari laporan masyarakat yang prihatin terhadap penjualan obat-obatan terlarang. "Dalam penggerebekan, kami menyita 190 butir obat jenis Tramadol dan 4 butir obat merk Alfrazolam, beserta uang hasil penjualan," ungkap Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, pada Kamis, (18/1/2024) pagi WIB. Pelayan toko AS (21) mengakui perannya dalam penjualan obat-obatan terlarang atas perintah pemilik toko dengan inisial BB. Barang terlarang tersebut ditemukan dalam mesin fotokopi dalam bentuk tablet siap jual.
Tangerang (comunitynews) - Unit Reskrim Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayahnya. Pada Rabu, (17/1/2024). Polisi mengamankan AS (21), seorang perempuan penjaga toko di Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, yang diduga terlibat dalam penjualan 194 butir obat terlarang. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa informasi ini bermula dari laporan masyarakat yang prihatin terhadap penjualan obat-obatan terlarang. "Dalam penggerebekan, kami menyita 190 butir obat jenis Tramadol dan 4 butir obat merk Alfrazolam, beserta uang hasil penjualan," ungkap Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, pada Kamis, (18/1/2024) pagi WIB. Pelayan toko AS (21) mengakui perannya dalam penjualan obat-obatan terlarang atas perintah pemilik toko dengan inisial BB. Barang terlarang tersebut ditemukan dalam mesin fotokopi dalam bentuk tablet siap jual.