perusakan misterius di Lingkungan Perumahan Kelapa Dua pada Senin malam (15/1/2024). Foto: Junaedi |
Kab.Tangerang (comunitynews) - Dalam menghadapi momentum pemilu Februari 2024, kisah menarik muncul saat alat peraga kampanye Tim Tb.Luay dari Partai PAN menjadi sasaran perusakan misterius di Lingkungan Perumahan Kelapa Dua pada Senin malam (15/1/2024).
Meskipun demikian, Tim Pemenangan ATR bersikeras melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib sesuai dengan peraturan pemilu.
Pesta Demokrasi lima tahunan ini memunculkan kegembiraan di masyarakat, namun insiden ini menunjukkan bahwa ketegangan antar pendukung Caleg dan Paslon Presiden juga bisa terjadi.
Adit, ketua sahabat ATR, menyayangkan tindakan merusak APK Caleg DPRD Provinsi Banten, mengungkapkan kekecewaannya, dan menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan insiden tersebut sesuai dengan peraturan pemilu.
"Sangat disayangkan di pemilu 2024 masih ada oknum yang merusak APK Caleg DPRD Provinsi Banten, Bpk Haji Ir Tb.Luay, yang telah memberikan kontribusi kepada warga sekitar. Saya selaku Tim Pemenangan Bpk Tb Luay sangat kecewa dan akan segera melaporkan kejadian pengrusakan APK ini ke pihak berwajib," tegas Adit.
Peraturan pemilu 2024 yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 (1) Huruf g, menegaskan bahwa perusakan dan penghilangan APK merupakan tindak pidana dalam pemilu dan harus dilaporkan ke pihak berwajib. Saat ini, pelaku pengrusakan belum teridentifikasi, dan Tim serta Sahabat ATR sedang berusaha menemukan dan mengejar pelaku tersebut.
Junaedi