Back to Top
Hukum Presiden Jokowi UU No 7 Tahun 2017

Pemahaman Mendalam tentang UU No 7 Tahun 2017: Kampanye Presiden dan Wakil Presiden

comunitynews
3:46 AM
0 Comments
Home
Hukum
Presiden Jokowi
UU No 7 Tahun 2017
Pemahaman Mendalam tentang UU No 7 Tahun 2017: Kampanye Presiden dan Wakil Presiden

 UU No 7 Tahun 2017 Klarifikasi Pemahaman Mendalam tentang UU No 7 Tahun 2017 UU No 7 Tahun 2017 (comunitynews) - Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden RI, Joko Widodo, dengan tegas menyatakan pada tanggal 26 Januari 2024 bahwa setiap aspek kampanye politik telah diatur dengan jelas. Presiden Jokowi membuat pernyataan penting di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, yang membahas hak dan peraturan untuk kampanye presiden dan wakil presiden. Hak Kampanye Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Presiden dan wakil presiden memiliki otoritas untuk melakukan kampanye, menurut Pasal 299 UU No 7 Tahun 2017. Kepala negara dan wakilnya diizinkan secara eksplisit untuk berpartisipasi dalam proses kampanye, seperti yang dijelaskan dalam pernyataan ini. Dengan demikian, dasar hukum yang kuat dibangun untuk pelaksanaan kampanye yang sah dan teratur. Kualifikasi yang Harus Dipenuhi Presiden juga menekankan Pasal 281 UU No 7 Tahun 2017, yang menetapkan pe
Read more

Blog authors