Back to Top
NIK dan NPWP NPWP Pajak

NIK dan NPWP Terintegrasi Mulai Juli 2024: Wajib Pajak Harap Validasi

comunitynews
12:53 AM
0 Comments
Home
NIK dan NPWP
NPWP
Pajak
NIK dan NPWP Terintegrasi Mulai Juli 2024: Wajib Pajak Harap Validasi

 NPWP Ilustrasi: NIK dan NPWP Terintegrasi Mulai Juli 2024: Wajib Pajak Harap Validasi NPWP  (comunitynews) - Upaya ini mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera menyelaraskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Selain itu, DJP Kemenkeu meminta wajib pajak untuk melakukan validasi sebelum mengajukan SPT Tahunan 2023. Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor DJP Pusat pada Senin (8/1), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyatakan, "Dalam proses pelaporan ini, mari kita lakukan validasi NIK yang belum terverifikasi, sehingga saat pengajuan SPT akan menjadi momen yang proporsional." Diketahui bahwa sekitar 12,5 juta NIK masih belum diintegrasikan dengan NPWP. Hingga akhir 2023, hanya 59,88 juta NIK yang berhasil disinkronkan dengan NPWP, yang mencapai 82,63% dari 72,4
Read more

Blog authors