Cara Pindah TPS
Ilustrasi: Memastikan Hak Pilih Anda: Panduan Cara Pindah TPS Pemilu 2024 |
Cara Pindah TPS (comunitynews) - Pemilu 2024 semakin dekat, dan bagi mahasiswa serta pekerja yang merantau, memastikan hak pilih tetap terjaga menjadi hal yang krusial. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang berada di luar alamat KTP dapat mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024.
Proses Pindah TPS: Langkah-Langkah yang Perlu Diketahui
Syarat Pindah TPS Pemilu 2024
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua orang dapat mengajukan permohonan pindah TPS. Beberapa kondisi khusus harus terpenuhi sesuai dengan Pasal 116 ayat (3) PKPU 7/2022. Beberapa di antaranya melibatkan tugas di tempat lain, rawat inap di fasilitas kesehatan, atau keadaan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah-langkah Pindah TPS Pemilu 2024
Sebelum memulai proses pindah TPS, pastikan namamu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di [cekdptonline.kpu.go.id](http://cekdptonline.kpu.go.id). Jika sudah terdaftar, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Kantor Terkait: Datanglah langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan pindah memilih.
- Lengkapi Dokumen:Sertakan dokumen pendukung, seperti surat tugas bagi pekerja atau surat keterangan mahasiswa aktif, yang mendukung alasan pindah memilih.
- Verifikasi dan Pemetaan: KPU akan memeriksa dokumenmu dan memetakan TPS di sekitar tempat tujuanmu. Ini penting agar hak suaramu tetap tercatat.
- Bukti Pindah Memilih: Setelah proses selesai, KPU akan memberikan bukti berupa formulir A5 Pindah Memilih.
Risiko Pindah TPS
Perlu diperhatikan bahwa pindah TPS juga membawa risiko. Jika pemilih pindah kecamatan atau dapil, hak suaranya untuk pemilihan legislatif dapat terdampak. Misalnya, pemilih yang pindah ke daerah lain mungkin kehilangan hak suara untuk pemilihan anggota DPRD di daerah asalnya.
Dengan demikian, sementara pindah TPS memungkinkan partisipasi dalam Pemilu 2024, pemilih perlu mempertimbangkan konsekuensi terkait dengan perpindahan tersebut.
Semoga panduan ini memberikan informasi yang jelas dan bermanfaat bagi mahasiswa dan pekerja yang berada di luar alamat domisili KTP-nya. Pastikan hak pilihmu terjaga dan berkontribusi pada proses demokrasi tanah air!