Home
Love Scamming
penipuan
Techno
Love Scamming: Awas, Modus Penipuan Cinta di Era Digital

 

Love Scamming
Love Scamming berhasil dibekuk jajaran Direktorat tindak pidana umumBareskrim polri


Love Scamming ( comunitynews) - 19 Januari 2024 - Gelombang penipuan melalui aplikasi kencan daring semakin merajalela. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil menangkap tiga tersangka, dua di antaranya WNA Cina dan satu WNI. Sebuah peringatan keras bagi kita semua yang terpesona oleh dunia maya yang penuh dengan kejutan.


Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa tim penyidik juga tengah memeriksa satu orang lagi, yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 19 WNI terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan, serta dua WNA laki-laki diamankan. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu lagi masih dalam tahap pendalaman.


"Kami mengamankan 19 WNI terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan, serta dua WNA laki-laki. Dari pihak yang diamankan itu, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi tadi kita amankan dan masih pendalaman," jelas Direktur di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024)



Menurut keterangan Direktur, para tersangka menggunakan modus berkenalan melalui sejumlah aplikasi kencan daring. Setelah berhasil mendekati korban, mereka tidak tinggal diam. Proses pendekatan dilakukan dengan memetakan korban melalui media sosial dan merinci kehidupan sehari-hari, dari hobi hingga barang-barang yang dimiliki.


"Kami akan melakukan koordinasi dengan Divhubinter karena korban juga ada yang merupakan warga negara asing," ungkap Direktur.


Tahap selanjutnya, dalam komunikasi intensif dengan korban, tersangka tidak segan-segan mengirim foto-foto seksi guna semakin memperdalam kedekatan. Setelah merasa cukup dekat, para pelaku mengajak korban untuk terlibat dalam bisnis toko daring melalui situs palsu, http://shop66.hccgolf.com. Pada akhirnya, korban diminta untuk melakukan deposit sebesar Rp20 juta.


Dari hasil pemeriksaan, motif utama para pelaku ternyata adalah ekonomi. Mereka berhasil meraih keuntungan mencapai Rp40-Rp50 miliar per bulan melalui modus operandi yang terencana dengan baik. Keberhasilan mereka dalam mengecoh korban dan memanfaatkan kecanduan cinta membuat tindakan mereka semakin mengkhawatirkan.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi. Para pelaku meraup Rp40-Rp50 miliar per bulan," ujar Direktur.


Tersangka-tersangka ini dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti seharusnya menjadi pembelajaran bagi para penjahat digital lainnya.

Blog authors