Korupsi Uang Nasabah: Penggeledahan dan Penangkapan Tersangka oleh Kejati Sumsel SumSel (comunitynews) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali membuat gebrakan dalam menangani kasus korupsi uang nasabah di salah satu bank plat merah. Pada Senin, 22 Januari 2024, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah. Menurut Vanny Yulia Eka Sari, penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman seorang tersangka, AT, yang merupakan warga Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Tersangka tersebut saat ini telah berada dalam tahanan jaksa. Proses penggeledahan ini didasari oleh surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-2474/L.6.5/Fd.1/1
Korupsi Uang Nasabah: Penggeledahan dan Penangkapan Tersangka oleh Kejati Sumsel
12:43 AM
0
Comments
Korupsi Uang Nasabah: Penggeledahan dan Penangkapan Tersangka oleh Kejati Sumsel SumSel (comunitynews) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali membuat gebrakan dalam menangani kasus korupsi uang nasabah di salah satu bank plat merah. Pada Senin, 22 Januari 2024, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah. Menurut Vanny Yulia Eka Sari, penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman seorang tersangka, AT, yang merupakan warga Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Tersangka tersebut saat ini telah berada dalam tahanan jaksa. Proses penggeledahan ini didasari oleh surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-2474/L.6.5/Fd.1/1