Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka: Dukungan Tegas Fraksi Partai Golkar-PSI DPRD Kota Solo |
Gibran Rakabuming Raka (comunitynews) - Sebuah tanggapan tegas datang dari Fraksi Partai Golkar-PSI DPRD Kota Solo terkait desakan mundur yang dialamatkan pada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Meskipun Fraksi PDIP DPRD Kota Solo memiliki pandangan berbeda, Fraksi Partai Golkar-PSI menunjukkan dukungan kuat terhadap langkah Gibran untuk tetap memimpin Kota Solo.
Berbeda dengan Fraksi PDIP yang mendesak mundur, Fraksi Partai Golkar-PSI meyakini bahwa langkah tersebut tidaklah tepat. Ketua Fraksi Partai Golkar-PSI DRPD Kota Solo, Taufiqurrahman, berpendapat bahwa jika Gibran mundur, program-program yang telah diinisiasi olehnya mungkin akan terhambat.
"Saya kira kalau mundur, nanti malah program yang telah dibangun tidak berjalan. Jadi menurut saya tidak perlu," ungkap Taufiqurrahman seperti dilansir dari Radar Solo pada Kamis (18/1). Menurutnya, keberlanjutan program-program tersebut tetap harus dijaga, terutama di tengah kegiatan pemilu dan kampanye sebagai calon wakil presiden.
Taufiqurrahman juga menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang mendukung kepemimpinan Gibran sebagai Wali Kota Solo. Meskipun ada kritik terkait cuti yang diambil oleh Gibran, namun tidak ada aturan yang dilanggar.
"Yang terpenting, tidak ada aturan yang dilanggar Mas Gibran. Di mana cuti ini diperbolehkan. Kemudian, pemerintahan masih berjalan juga selama ini," tambah Taufiqurrahman yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Solo.
Taufiqurrahman memaparkan bahwa jika Gibran mengundurkan diri saat ini, prosesnya akan memakan waktu lama, terutama dengan Pilpres 2024 tinggal sebulan lagi. "Prosesnya lama, harus diajukan dulu. Kemudian disampaikan ke dewan, setuju atau tidak. Itu pun nanti keluar putusan, pasti setelah pemilu. Jadi buang-buang waktu," jelasnya.
Tidak hanya Fraksi Partai Golkar-PSI yang memberikan dukungan, Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kota Solo juga menegaskan bahwa cuti yang sering diambil oleh Gibran tidak melanggar regulasi. Ardianto Kuswinarno dari TKD Prabowo-Gibran menekankan bahwa cuti pejabat daerah telah diatur dalam undang-undang.
"Saya lihat pelayanan terhadap masyarakat masih berjalan. Kecuali Mas Gibran cuti, pelayanan ikut cuti. Ini kan tidak," papar Ardianto yang juga menjabat Ketua Fraksi Gerindra-PAN.