UMK Banten 2024 Ilustrasi: UMK Banten 2024: Tangerang Pimpin Kenaikan, Cilegon dan Serang Ikut Naik UMK Banten 2024 - comunitynews - Untuk delapan wilayah yang terdiri dari Tangerang hingga Cilegon, Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024. Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten 2024, yang ditandatangani oleh Al Muktabar pada Kamis, 30 November 2023. Menurut Al Muktabar, keputusan UMK didasarkan pada saran yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota dan mengikuti formula perhitungan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang kemudian diubah oleh PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tentang Pengupahan. Pertimbangan ini tercantum dalam salinan Kepgub 561/2023. Kota Tangerang mengalami kenaikan UMK tertinggi selama kebijakan tersebut sebesar 3,83% menjadi R
UMK Banten 2024: Tangerang Pimpin Kenaikan, Cilegon dan Serang Ikut Naik
1:56 AM
0
Comments
UMK Banten 2024 Ilustrasi: UMK Banten 2024: Tangerang Pimpin Kenaikan, Cilegon dan Serang Ikut Naik UMK Banten 2024 - comunitynews - Untuk delapan wilayah yang terdiri dari Tangerang hingga Cilegon, Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024. Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten 2024, yang ditandatangani oleh Al Muktabar pada Kamis, 30 November 2023. Menurut Al Muktabar, keputusan UMK didasarkan pada saran yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota dan mengikuti formula perhitungan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang kemudian diubah oleh PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tentang Pengupahan. Pertimbangan ini tercantum dalam salinan Kepgub 561/2023. Kota Tangerang mengalami kenaikan UMK tertinggi selama kebijakan tersebut sebesar 3,83% menjadi R