UMK UMK Banten 2024

UMK Banten 2024: Tangerang Pimpin Kenaikan, Cilegon dan Serang Ikut Naik

comunitynews
1:56 AM
0 Comments
Home
UMK
UMK Banten 2024
UMK Banten 2024: Tangerang Pimpin Kenaikan, Cilegon dan Serang Ikut Naik

 UMK Banten 2024

UMK Banten 2024
Ilustrasi: UMK Banten 2024: Tangerang Pimpin Kenaikan, Cilegon dan Serang Ikut Naik

UMK Banten 2024 - comunitynews - Untuk delapan wilayah yang terdiri dari Tangerang hingga Cilegon, Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024. Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten 2024, yang ditandatangani oleh Al Muktabar pada Kamis, 30 November 2023.

Menurut Al Muktabar, keputusan UMK didasarkan pada saran yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota dan mengikuti formula perhitungan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang kemudian diubah oleh PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tentang Pengupahan. Pertimbangan ini tercantum dalam salinan Kepgub 561/2023.

Kota Tangerang mengalami kenaikan UMK tertinggi selama kebijakan tersebut sebesar 3,83% menjadi Rp4.760.289,54. Di sisi lain, Kabupaten Pandeglang mengalami kenaikan UMK terendah sebesar 1,03 persen, sebesar Rp3.010.929,87.

Kota Cilegon memiliki UMK tertinggi dengan harga Rp4.815.102,8, sementara Kabupaten Lebak memiliki UMK terendah dengan harga Rp2.978.764,69.


Berikut adalah daftar kenaikan UMK di delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten di kutip dari cnn


1.UMK Kabupaten Pandeglang

Dari Rp2.980.351,46 menjadi Rp3.010.929,87 (naik 1,03 persen)

2. UMK Kabupaten Lebak

Dari Rp2.944.665,46 menjadi Rp2.978.764,69 (naik 1,16 persen)

3. UMK Kabupaten Serang

Dari Rp4.492.961,28 menjadi Rp4.560.894,85 (naik 1,51 persen)


4. UMK Kabupaten Tangerang

Dari Rp4.527.688,52 menjadi Rp4.601.988 (naik 1,64 persen)

5. UMK Kota Tangerang

Dari Rp4.584.519,08 menjadi Rp4.760.289,54 (naik 3,83 persen)

6. UMK Kota Tangerang Selatan

Dari Rp4.551.451,70 menjadi Rp4.670.791 (naik 2,62 persen)

7. UMK Kota Cilegon

Dari Rp4.657.222,94 menjadi Rp4.815.102,80 (naik 3,39 persen)

8. UMK Kota Serang

Dari Rp4.090.799,01 menjadi Rp4.148.602 (naik 1,41 persen)

Dengan peningkatan ini, diharapkan UMK dapat memberikan dampak positif bagi pekerja di wilayah Banten.

Rezi

Blog authors