Pimpinan BP2 Tipikor dengan Kepala BPKP RI Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A., CSFA., CGCAE., CIAE (tengah) |
Jakarta - comunitynews - FD, wanita 46 tahun, diduga ditipu rekannya AW terkait penjualan mobil mewah bekas dengan kondisi bekas kecelakaan yang sedang diperbaiki di bengkel AW, di wilayah Jakarta, dengan nilai dan kesepakatan Rp.279 juta dan masa perbaikan 4 (empat) bulan lamanya.
Setelah lewat 4 bulan sejak diterimanya uang yang ada bukti transaksi dan kuitansinya tersebut, FD mempertanyakan mobilnya apa sudah selesai dan bisa diambil. Lalu AW menjawab dengan memberikan banyak alasan. Bahkan hingga lebih satu tahun, hingga FD melihat mobilnya di bengkel AW kondisinya belum selesai dan masih berantakan.
Akibat perjanjian yang tidak sesuai kesepakatan mesti sudah diberikan waktu beberapa kali memperbaiki mobil tersebut, FD mendesak AW untuk mengembalikan uang yang telah diberikan dengan harapan itu jalan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Lalu AW memberikan uang dengan cara dicicil. Anehnya, BPKB kendaraan yang sedang diperbaiki di bengkel AW diduga dijadikan jaminan atau agunan kepada salah satu Finance atau Bank BUMN di kawasan Jakarta Barat dengan nilai sekitar Rp.300juta, tanpa izin dan adanya persetujuan dari FD selaku pemilik mobil.
Akibat kejadian tersebut, FD murka dan menduga adanya keterlibatan oknum pegawai finance dan Bank yang terlibat menyetujui pinjaman AW dengan agunan BPKB milik FD yang disinyalir adanya prosedur dan mekanisme pengajuan pinjaman yang melanggar aturan. Merasa dirugikan, FD murka dan menghubungi para rekannya dan pada proses ini FD juga menduga adanya keterlibatan oknum aparat pada permasalahan ini.
"Saya sudah berniat baik dan menunggu etika baik dari AW. Uang saya setahun lebih digunakan yang bukan peruntukannya dan dikembalikan tidak sesuai pembicaraan dan kesepakatan awal. Ini BPKB mobil malah diduga digadaikan tanpa sepengetahuan dan seizin dari saya. Saya akan laporkan masalah ini ke Polisi secepatnya," tegas FD, yang juga anggota Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Selasa (12/12/2023).
Menangapi hal tersebut, Ketua BP2 Tipikor LAI, Agustinus Petrus Gultom, SH yang belum lama ini mendemo gedung KPK menjelaskan, banyaknya permasalahan permohonan yang tidak sesuai prosedur bahkan fiktif yang terjadi di Finance dan Bank yang memberikan fasilitas pinjaman, khususnya pinjaman usaha harus menjadi perhatian serius pihak Kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK dalam melakukan pembenahan, pengawasan, termaksud memberikan efek jera agar terciptanya rasa keadilan.
“Apa yang dialami FD harus segera dilaporkan ke pihak kepolisian, Pimpinan Finance atau Bank yang bersangkutan termaksud OJK dan PPATK agar hal seperti ini tidak lagi terjadi. Kami masih menunggu niat baik dari para oknum terduga pelaku yang diduga merugikan rekan kami FD. Bila masalah ini tidak bisa diselesaikan, saya pastikan laporan resmi kepada pihak Kepolisian dan pihak terkait lainnya untuk benar-benar serius melakukan penyelidikan termaksud adanya dugaan penyalahgunaan jawabatan yang berindikasi pada korupsi,” tegas Agustinus, yang melaporkan mantan Bupati Bogor Ade Yasin sebelum ditangkap KPK.
Sementara itu, pihak Finance atau Bank yang diduga berperan dalam proses pencairan BPKB tersebut dengan inisial I saat dikonfirmasi menjelaskan, proses pinjaman atau pencairan dengan agunan BPKP milik FD tersebut sudah sesuai prosedur. I juga menerangkan, akan secepatnya menyelesaikan permasalahan ini.
“Sudah kita kerjakan sesuai prosedur pak. Ini secepatnya yang bersangkutan akan beresin urusannya ke bunda FD pak saya di sini hanya membantu proses pak. Ijin,” jawab I melalui pesan WA, Selasa (12/12/2023). (Tim)