Jateng - comunitynews - Di Desa Mlaten , Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Prov. Jawa Tengah (Jateng) pada sekitar pertengahan tahun 2021 lalu, mendapatkan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurut informasi yang dihimpun, setidaknya ada sekitar 1630 warga atau pemohon PTSL, dengan rincian 1360 berkas pemohon merupakan milik warga, sekitar 240 berkas pemohon merupakan asset tanah desa dan sekitar 30 berkas pemohon tidak selesai dengan alasan berkas yang tidak lengkap. JK (37), salah seorang aparat Desa Mlaten, yang juga disinyalir diberhentikan sepihak oleh mantan Kades, Zumar Azhari, mengatakan pungutan uang dengan modus penerbitan PTSL yang dipungut dari warga sebagai pemohon bervariasi, paling kecil dikenakan biaya per bidang atau persertifikat dengan biaya Rp.500 ribu hingga Rp.5,5 juta rupiah tersebut dikendalikan dan dikuasai oleh Sekdes, Salafuddin, yang dalam Tim Kelompok Masyarakat Pelaksana Program PTSL menjabat sebagai Sekretaris. “Yang dilakukan Sekdes se
Sekdes Mlaten – Demak Dituding Kuasai Uang Pungli PTSL
11:45 PM
0
Comments
Jateng - comunitynews - Di Desa Mlaten , Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Prov. Jawa Tengah (Jateng) pada sekitar pertengahan tahun 2021 lalu, mendapatkan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurut informasi yang dihimpun, setidaknya ada sekitar 1630 warga atau pemohon PTSL, dengan rincian 1360 berkas pemohon merupakan milik warga, sekitar 240 berkas pemohon merupakan asset tanah desa dan sekitar 30 berkas pemohon tidak selesai dengan alasan berkas yang tidak lengkap. JK (37), salah seorang aparat Desa Mlaten, yang juga disinyalir diberhentikan sepihak oleh mantan Kades, Zumar Azhari, mengatakan pungutan uang dengan modus penerbitan PTSL yang dipungut dari warga sebagai pemohon bervariasi, paling kecil dikenakan biaya per bidang atau persertifikat dengan biaya Rp.500 ribu hingga Rp.5,5 juta rupiah tersebut dikendalikan dan dikuasai oleh Sekdes, Salafuddin, yang dalam Tim Kelompok Masyarakat Pelaksana Program PTSL menjabat sebagai Sekretaris. “Yang dilakukan Sekdes se