Kab.Tangerang - comunitynews - Pembenahan Jalur Hotmix di lingkungan Claster Kaliandra, Perumahan Legok Permai, Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang terasa kurang terarah. Ini terlihat dari proyek yang dikerjakan oleh CV.PUTRA JAYA AGUNG dengan nilai kontrak sebesar Rp 159.187.000,00, yang berasal dari APBD 2023. Ironisnya, pelaksanaannya tidak mendapat pengawasan yang memadai dari instansi terkait, melanggar aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat LSM BPPB dan Ketua PWDPI DPC Kabupaten Tangerang menyampaikan kepada media bahwa pengaspalan yang dilakukan setelah hujan tidak akan mencapai hasil maksimal. "Permukaan jalan masih basah saat ditaburi aspal, bagaimana mungkin kualitasnya bisa terjaga?" ujar Tolopan Manurung dan Jumroni pada Kamis (16/11/2023) sore.
Jumroni, Ketua PWDPI DPC Kabupaten Tangerang, menambahkan bahwa pengerjaan Hotmix setelah hujan tanpa proses pengeringan lebih lanjut jelas akan mengurangi kualitas daya rekatnya. Pendekatan kerja yang terkesan terburu-buru ini merugikan masyarakat secara langsung.
"Ikhtiar saya, jalur Hotmix ini tidak akan bertahan lama karena pelaksanaannya jauh dari syarat teknis pengaspalan yang seharusnya diawasi dengan ketat oleh pihak terkait. Mereka harus tegas dalam mengawasi, bukan hanya sekadar melihat tanpa memberikan teguran," tambahnya.
Jumroni berencana untuk mengirim surat resmi kepada Dinas terkait, seperti Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar melakukan audit terhadap pekerjaan tersebut. Hingga berita ini ditulis, pihak kontraktor dan pengawas dari instansi terkait belum memberikan konfirmasi.
Dalam konteks ini, penting bagi pihak terkait untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan guna memastikan kualitas proyek infrastruktur dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan. Harapannya, pembenahan jalur Hotmix ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pengguna jalan di lingkungan Claster Kaliandra, Perumahan Legok Permai, dan sekitarnya.
Rezi