Kasus Pencabulan Santri oleh Ustadz N
Ilustrasi: Polisi Polresta Tangerang Mendalami Kasus Pencabulan Santri oleh Ustadz N |
kab,Tangerang - comunitynews - Kasus pencabulan santri di Balaraja, Kabupaten Tangerang, semakin menghangat dengan penetapan ustadz berinisial N sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang. Ustadz N, yang sehari-hari mengajar di Pondok Pesantren Assalim, yang berlokasi di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dilaporkan atas tindakan yang tidak patut terhadap santrinya.
"Ustadz N telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, pada hari Minggu, 22 Oktober.
Selain menaikkan status hukum Ustadz N menjadi tersangka, Arief juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengumpulkan dua alat bukti tambahan dan menerima keterangan dari beberapa saksi. Mereka masih fokus melakukan penyelidikan yang mendalam untuk mengungkap fakta-fakta sebenarnya terkait kasus pencabulan ini.
Sebelumnya, ustadz berinisial N diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap beberapa santri laki-laki di salah satu Pondok Pesantren di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Kasus ini terungkap setelah seorang wali santri melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik yang begitu serius, dan diharapkan penegakan hukum akan memberikan keadilan kepada para korban serta memberikan contoh kepada masyarakat bahwa tindakan pencabulan adalah tindakan yang tak dapat dibiarkan. Kasus ini akan terus dimonitor perkembangannya oleh publik dengan harapan agar tindakan yang tidak bermoral semacam ini tidak terulang lagi di masa depan.