Dugaan Kelalaian Listrik PLN

Kematian Tragis Anak di Pasar Malam: Dugaan Kelalaian Listrik

comunitynews
1:53 AM
0 Comments
Home
Dugaan Kelalaian Listrik
PLN
Kematian Tragis Anak di Pasar Malam: Dugaan Kelalaian Listrik

 

Ilustrasi: Kematian Tragis Anak di Pasar Malam: Dugaan Kelalaian Listrik


Kab. Serang - comunitynews - Dugaan Kelalaian dalam Kejadian Meninggalnya Seorang Anak Akibat Tersengat Listrik di Pasar Malam


Kisah tragis ini terjadi di pasar malam di Desa Kadubereum, Kabupaten Serang, ketika seorang anak di bawah umur, Dede Ghani (14 tahun), kehilangan nyawanya setelah tersengat arus listrik sekitar pukul 20:00 WIB.


Kejadian ini menghebohkan publik dan juga mendapat perhatian dari aktivis perlindungan anak, seperti Deden Haditiya, yang mencurigai adanya kelalaian dalam instalasi listrik yang digunakan di tempat hiburan tersebut.


"Diduga ada unsur kelalaian dari instalasi listrik yang terpasang untuk menerangi dan menggerakkan mesin penggerak alat alat komedi putar dan sejenisnya. Sumber daya listrik yang digunakan ini harus di telaah oleh kepolisian." Kata Deden, Minggu,(29/10/2023).


Menurut Deden, dugaan kelalaian terletak pada instalasi listrik yang digunakan untuk menerangi dan menggerakkan berbagai peralatan di pasar malam, seperti komedi putar dan lainnya. Deden menganggap bahwa sumber daya listrik ini perlu ditinjau oleh pihak kepolisian. Ia saat ini turut mengawal proses penyelidikan kasus ini, yang telah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Kota Serang.


Sementara penyelidikan mengenai penyebab kecelakaan sedang berlangsung, Deden Haditiya sangat menekankan pentingnya penanganan serius dari pihak kepolisian, terutama karena korban adalah seorang anak di bawah umur.


Menurut pandangan sementara dari Deden, kelalaian mungkin terjadi dalam standarisasi instalasi listrik yang harus diperiksa apakah layak atau tidak untuk dioperasikan. Kelaikan instalasi listrik ini sangat berkaitan dengan kecelakaan yang menyebabkan kehilangan nyawa seseorang, khususnya anak-anak yang bermain dan berkunjung ke tempat pasar malam tersebut.


Selain itu, sumber daya listrik yang digunakan juga menjadi pertanyaan, apakah berasal dari PLN secara resmi atau tidak. Deden mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki masalah ini dengan serius.


Dengan merujuk pada prinsip Keselamatan Ketenagalistrikan (berdasarkan UU 30/2009), tujuan utama adalah mewujudkan instalasi yang andal dan aman, terhindar dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan. Oleh karena itu, Deden Haditiya meragukan apakah prinsip-prinsip ini benar-benar diterapkan, dan dia menganggap bahwa instalasi dan sumber daya listrik tersebut perlu diinvestigasi oleh penyidik kepolisian, termasuk apakah perusahaan atau individu yang memasang instalasi ini telah memenuhi standar tersertifikasi, aman, dan laik operasi.


"Sehingga jelas kami meragukan pelaksanaan dari prinsip ketentuan ini, berarti instalasi dan sumber sambungan daya listrik ini harus dilakukan investigasi oleh penyidik kepolisian, apakah perusahaan atau perorangan sebagai tenaga ahli (jasa ketenagalistrikan) pemasangan listrik ini sudah memenuhi standar tersertifikasi, aman, dan laik operasi atau tidak? ini harus di perjelas. Terlebih jika daya listrik yang digunakan diperoleh dengan cara tidak resmi atau legal ini berpotensi pidana". Tandas Deden Haditiya kepada awak media (29/10/2023).


Deden menekankan bahwa penggunaan daya listrik yang diperoleh secara ilegal berpotensi menjadi tindakan pidana. Untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa, Deden dan pihak lainnya mendesak PLN untuk melakukan pengawasan ketat terhadap instalasi kelistrikan di pasar malam yang menggunakan daya dari PLN. Jika instalasi tersebut dinilai tidak aman dan tidak memenuhi standar, izin sambungan daya sebaiknya tidak diberikan, demi mencegah terulangnya peristiwa tragis seperti yang terjadi.

Blog authors