Ilustrasi: Pemerintah Indonesia Mengesahkan Aturan Baru untuk E-Commerce E-commerce - comunitynews - Kabar baik bagi pelaku bisnis dan pengguna e-commerce di Indonesia, Pemerintah telah mengadopsi revisi terbaru Permendag 50 Tahun 2020, yang memperbarui peraturan penting mengenai e-commerce. Salah satu perubahan signifikan yang disetujui adalah larangan penggabungan antara media sosial dan e-commerce. Presiden RI, Joko Widodo, secara tegas mengarahkan larangan ini pada rapat terbatas pada Senin (25/9) lalu. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa revisi ini ditandatangani pada sore hari kemarin, dan pengumuman resmi akan dilakukan pada hari ini, Selasa (26/9/2023). Dalam penjelasannya, Zulkifli mengatakan bahwa media sosial hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa. Larangan diberlakukan terhadap platform media sosial untuk tidak menyediakan fasilitas pembayaran atau transaksi jual-beli dalam aplikasi. "Tidak ada lagi transaksi bayar langsung di p
Ilustrasi: Pemerintah Indonesia Mengesahkan Aturan Baru untuk E-Commerce E-commerce - comunitynews - Kabar baik bagi pelaku bisnis dan pengguna e-commerce di Indonesia, Pemerintah telah mengadopsi revisi terbaru Permendag 50 Tahun 2020, yang memperbarui peraturan penting mengenai e-commerce. Salah satu perubahan signifikan yang disetujui adalah larangan penggabungan antara media sosial dan e-commerce. Presiden RI, Joko Widodo, secara tegas mengarahkan larangan ini pada rapat terbatas pada Senin (25/9) lalu. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa revisi ini ditandatangani pada sore hari kemarin, dan pengumuman resmi akan dilakukan pada hari ini, Selasa (26/9/2023). Dalam penjelasannya, Zulkifli mengatakan bahwa media sosial hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa. Larangan diberlakukan terhadap platform media sosial untuk tidak menyediakan fasilitas pembayaran atau transaksi jual-beli dalam aplikasi. "Tidak ada lagi transaksi bayar langsung di p