Drs. Sarjito dengan tegas menyatakan komitmennya untuk segera memfasilitasi penyelesaian permasalahan terkait tanah wakaf yang diduga telah diperjualbelikan oleh sejumlah pihak yang tidak berwenang.
Pihaknya juga mengarahkan Yayasan Badan Wakaf Agama Islam (Yabwai) untuk mengumpulkan semua dokumen-dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan tanah wakaf serta menyusun surat pengaduan yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten Lampung Tengah. Surat tersebut diharapkan juga memuat riwayat dan sejarah pembentukan tanah wakaf, beserta sejumlah permasalahan yang muncul sejak awal pendiriannya.
"Diharapkan surat resmi yang dikirimkan kepada pemerintah kabupaten Lampung Tengah berisikan bukti-bukti legalitas kepemilikan tanah wakaf, serta kronologi perjalanan tanah wakaf sejak tahun 1973 hingga kini," ujarnya pada hari Kamis (31/8/2023).
Sarjito, selaku Asisten 1, berkomitmen bahwa setelah surat resmi tertulis diterima oleh Bupati Lampung Tengah, langkah selanjutnya adalah meminta kecamatan Pubian yang akan difasilitasi oleh pihak Bupati untuk mengambil peran dalam menyelesaikan konflik lahan wakaf yang tengah berlangsung.
"Langkah-langkah ini harus diikuti dengan surat resmi tertulis yang mencakup peristiwa-peristiwa terkait, termasuk keterlibatan semua pihak yang terkait baik sebagai penggarap maupun pembeli tanah wakaf," tegasnya.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Yayasan serta Asisten 1, serta Kepala Kampung Payung Makmur, M. Kurniawan, yang turut hadir dalam audensi tersebut.
Rezi