Mantan Kapolda Lampung, Ketua DPP PWDPI Ike Edwin Mendukung Penegakan Hak Tanah Wakaf di Lampung Tengah |
Lampung Tengah - comunitynews - _Ike Edwin, Mantan Kapolda Lampung dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), memberikan dukungan kepada penggarap tanah wakaf milik Yayasan Badan Wakaf Agama Islam di Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.
Mendukung Penegakan Hak Tanah Wakaf
Dukungan dan suport yang tulus diberikan oleh Irjen.Pol (Purn) DR Hi.Ike Edwin, S.Ik, SH, MH, kepada para penggarap tanah wakaf di Kampung Payung Makmur, menjadi titik terang dalam penegakan hak atas tanah wakaf. Kunjungan bersejarah ini terjadi pada Jum'at (25/8/2023) saat Ike Edwin menerima kedatangan penggarap tanah wakaf.
Kekhawatiran atas Pelanggaran Hak Tanah Wakaf
Dalam pertemuan ini, Ike Edwin yang juga merupakan mantan Kapolda Lampung menunjukkan keprihatinannya terhadap laporan para penggarap tanah wakaf. Mereka melaporkan adanya oknum yang diduga sebagai pembeli lokasi tanah wakaf di Polres Lampung Tengah. Hal ini menjadi kekhawatiran serius, terutama karena tanah wakaf yang seharusnya dilindungi oleh hukum telah dijual secara ilegal.
Pertanyaan Mengenai Legalitas
Mengacu pada dokumen dan surat-surat hukum yayasan, Ike Edwin mempertanyakan legalitas transaksi penjualan tanah wakaf. Hal ini terutama merujuk pada surat pernyataan tanah wakaf dan akte notaris yang mencatat kepemilikan tanah wakaf sejak tahun 1973. Sementara pembeli yang disebut dalam surat tersebut baru muncul pada tahun 1995. Ada pertanyaan besar mengenai bagaimana tanah yang telah diwakafkan bisa berpindah tangan.
Mengamati Penyelesaian Kasus
Ike Edwin menggarisbawahi pentingnya menyelesaikan kasus ini dengan tuntas. Kasus permasalahan hak tanah wakaf harus dihadapi dengan tegas dan adil. Dia mengungkapkan bahwa kasus serupa sebenarnya telah dimediasi oleh mantan bupati Lamteng, Murdianto Toyib, dan dalam surat keputusan sudah ditegaskan bahwa tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan.
Mendorong Tindakan Hukum
Dalam semangatnya untuk melindungi hak-hak masyarakat, Ike Edwin memberikan dorongan kepada para penggarap tanah wakaf agar melaporkan oknum-oknum yang telah terlibat dalam transaksi ilegal penjualan tanah wakaf. Dia menjelaskan bahwa tanah wakaf adalah amanah yang harus dijaga keberadaannya. Ike Edwin menekankan bahwa pihak yang merasa dirugikan harus berani melaporkan ke pihak berwajib.
Menyuarakan Keadilan
Ike Edwin juga mencatat adanya ketidakwajaran dalam proses pemanggilan para penggarap oleh pihak kepolisian. Dia mengingatkan bahwa aturan dan etika harus ditegakkan dalam setiap langkah penanganan hukum. Masa depan kasus ini tetaplah dalam batas kemungkinan, dan kebenaran akan selalu menang. Dalam penutupnya, Ike Edwin mengajak semua pihak untuk berjuang demi keadilan dan menjaga keabadian dari hak-hak yang telah diperjuangkan.
Dengan dukungan penuh dari Ike Edwin, harapan untuk menegakkan keadilan terkait hak tanah wakaf semakin menguat. Kasus ini membuktikan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan pihak berwenang memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan hak-hak yang telah diwariskan sejak lama.
Rezi.
Penanggung Jawab Ketum PWDPI