Home
PPDB
PPDB Zonasi di SMAN 32 Curug Wetan
PPDB Zonasi di SMAN 32 Curug Wetan Menuai Kontroversi

 

PPDB Zonasi di SMAN 32 Curug Wetan Menuai Kontroversi
Lokasi SMAN 32 Curug Wetan Foto : Rezi


Kab. Tangerang, Curug - comunitynews - PPDB Zonasi di SMA N 32 dikeluhkan wali murid yang tak jauh dari wilayah tersebut dikatakannya "R" walimurid bahwa sistem zonasi dianggap tidak Adil dan merugikan.


" Tempat saya ga jauh dari sekolah masa ga masuk, jelas menimbulkan kerugian bagi saya dalam hal penerimaan siswa. Ketidakadilan dalam penerimaan, keterbatasan kuota zonasi." Keluh nya kepada awak media. Sabtu (15/7/2023).


Menanggapi hal ini Badan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) Aliansi Indonesia Randika Puri Sekretaris BP2 TIPIKOR mengatakan bahwa Penerapan sistem zonasi dalam dunia pendidikan adalah suatu mekanisme yang memungkinkan sekolah negeri untuk menerima peserta didik baru dari luar zona terdekat. Namun, dalam sistem ini terdapat beberapa kebijakan yang perlu dipertimbangkan agar prosesnya berjalan dengan baik dan adil.


Salah satu kebijakan yang diterapkan dalam sistem zonasi adalah alokasi sebanyak 5 persen dari total kuota penerimaan peserta didik baru untuk siswa yang memiliki prestasi unggul. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang memiliki potensi dan prestasi yang luar biasa untuk bisa masuk ke sekolah negeri.


Selain itu, terdapat juga alokasi sebanyak 5 persen untuk peserta didik yang memiliki alasan khusus, seperti perpindahan domisili orang tua atau wali. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan situasi khusus yang mungkin dialami oleh sebagian keluarga, sehingga mereka dapat memperoleh akses pendidikan yang layak di sekolah negeri terdekat.


Namun, dalam implementasinya, sistem zonasi pendidikan menghadapi beberapa tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah masalah administrasi yang kurang teratur, yang meliputi ketidak adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tim verifikasi yang efektif. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya kesalahan atau ketidakadilan dalam proses penerimaan peserta didik baru.


Perlu diingat bahwa sistem zonasi pendidikan dibuat dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam pelaksanaan pendidikan. Namun, peraturan ini juga harus memperhatikan Hak Asasi Manusia, terutama Hak Atas Pendidikan bagi masyarakat yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1). Keharmonisan antara penerapan sistem zonasi dan hak-hak masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas perlu diperhatikan.


Seiring dengan pembangunan sekolah yang belum merata di seluruh Indonesia, pelaksanaan sistem zonasi ini sering kali menghadapi masalah. Banyak calon siswa SMA/SMK yang tidak dapat mendaftar ke sekolah negeri karena keterbatasan infrastruktur pendidikan. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian dan upaya yang lebih dalam pembangunan infrastruktur pendidikan untuk memastikan bahwa semua anak-anak Indonesia memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas.


Dalam rangka menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan merata, perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem zonasi pendidikan. Diperlukan langkah-langkah konkret yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk pemerintah, sekolah, dan masyarakat, guna memperbaiki masalah yang ada dan menjaga agar sistem zonasi pendidikan dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.


Saat dikonfirmasi pihak Humas inisial "B" SMA N 32 Curug belum memberikan keterangan tentang hal ini.


Rezi


Ikuti kami di berita menarik lainnya di Google News 

Blog authors