Pembangunan Betonisasi RT 01/01 Desa Panongan
Panongan, Kab.Tangerang - comunitynews - Sebuah proyek pembangunan betonisasi di RT 01/01 Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang-Banten sedang menjadi perbincangan hangat.dikatakan Jumroni ketua PWDPPI kepada awak media bahwa Proyek tersebut diduga mengalami mark-up anggaran dari APBD 2023 Dinas Bina Marga Sumber Daya Air DBM & SDA Kabupaten Tangerang dan dilaksanakan oleh Cv. Tuah Timan dengan biaya mencapai Rp. 198.471.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang untuk tahun anggaran 2023.
Namun kata Jumroni menambahkan, pelaksanaan kegiatan tersebut perlu dikritisi karena menurutnya belum sepenuhnya layak. Terdapat beberapa permasalahan yang diungkapkan pada saat pelaksanaan proyek pada hari Rabu, 26 Juli 2023. Lapis Pondasi Bawah (LPB) proyek ini dinilai tidak maksimal karena tidak merata dalam betonisasi. Beberapa bagian badan jalan tidak menggunakan agregat sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menyebabkan ketebalan beton bervariasi antara 10, 12, hingga 13 Cm.
Tak hanya itu lanjut Jumroni, titik corring yang sudah dipersiapkan juga menjadi permasalahan, banyak dugaan kegiatan betonisasi yang tidak dilaksanakan secara merata. Pemadatan menggunakan mesin Beby Roler, pembersihan lokasi, dan pengembalian tanah tidak dilakukan dengan baik. Semua hal ini menyebabkan kerugian bagi negara karena kegiatan betonisasi pada proyek tersebut menjadi tidak efisien.
Dalam menghadapi permasalahan ini, Jumroni dan Riyan Kadhafi selaku Ketua PWDPI DPC Kabupaten Tangerang dan Ketua OKK PWDPI DPC Kabupaten Tangerang menyatakan keprihatinan. Mereka meminta kepada Kadis, DBM & SDA Kabupaten Tangerang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengevaluasi kembali proyek betonisasi yang diduga mengalami mark-up anggaran atau korupsi.
"Kurangnya pengawasan telah menyebabkan kecurangan dalam proyek ini dengan mengurangi bahan material. Hal ini berdampak pada kualitas dan kuantitas betonisasi," ungkap Riyan Kadhafi selaku Ketua OKK PWDPI DPC Kabupaten Tangerang.
Dirinya juga menambahkan, "Masalah serupa terjadi berkali-kali, terutama terkait infrastruktur jalan dan penggunaan barang dan jasa. Dana APBD 2023 seharusnya berfungsi baik, namun faktanya terkadang malah menjadi ladang bisnis dan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak kerja yang telah ditetapkan."
Menyikapi masalah serius ini, kedua pelaksana proyek harus segera dilakukan audit baik secara internal maupun eksternal. Jika hal ini diabaikan, maka bisa menimbulkan kerugian finansial bagi negara.
Dengan adanya permasalahan pembangunan betonisasi di RT 01/01 Desa Panongan, Kecamatan Panongan, yang diduga mengalami mark-up anggaran, kami berkomitmen untuk segera membuat pengaduan. Surat akan kami layangkan kepada Inspektorat, BPK, dan Kejaksaan Negeri sebagai langkah tegas dalam menuntut keadilan. Semoga tindakan ini dapat membawa perubahan positif dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Diwaktu yang sama diketahui Basit selaku pelaksana saat dikonfirmasi gan memberikan klarifikasi dalam hal ini.
Rezi
Lihat Artikel dan Berita Menarik lainya di Google News