Juli Peduli Kabupaten Tangerang Ilustrasi: Juli Peduli Kabupaten Tangerang Gelar Keringanan Pajak dan Diskon BPHTB foto : Gramedia Juli Peduli kabupaten Tangerang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang telah mengimplementasikan program keringanan pajak yang disebut "Juli Peduli". Program ini memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan menghapuskan denda administrasi dan memberikan diskon sebesar 10% pada tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tujuan dari program ini adalah memberikan keringanan kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak. "Pada bulan Juli, kami telah mengimplementasikan program relaksasi pajak melalui program Juli Peduli. Program ini mencakup penghapusan denda khusus tunggakan PBB dari tahun masa pajak 1992 hingga tahun 2022. Selain itu, kami juga memberikan diskon sebesar 10% untuk pajak BPHTB," ujar Dwi Chandra Budiman, Kepala Bidang Paja
Juli Peduli Kabupaten Tangerang Gelar Keringanan Pajak dan Diskon BPHTB
4:05 PM
0
Comments
Juli Peduli Kabupaten Tangerang Ilustrasi: Juli Peduli Kabupaten Tangerang Gelar Keringanan Pajak dan Diskon BPHTB foto : Gramedia Juli Peduli kabupaten Tangerang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang telah mengimplementasikan program keringanan pajak yang disebut "Juli Peduli". Program ini memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan menghapuskan denda administrasi dan memberikan diskon sebesar 10% pada tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tujuan dari program ini adalah memberikan keringanan kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak. "Pada bulan Juli, kami telah mengimplementasikan program relaksasi pajak melalui program Juli Peduli. Program ini mencakup penghapusan denda khusus tunggakan PBB dari tahun masa pajak 1992 hingga tahun 2022. Selain itu, kami juga memberikan diskon sebesar 10% untuk pajak BPHTB," ujar Dwi Chandra Budiman, Kepala Bidang Paja