SulTeng, Muna - Bupati Muna LM Rusman Emba telah resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang menjeratnya berhubungan dengan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna, yang dilakukan melalui Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2021-2022. Tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, terdapat beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk kepala daerah di Kabupaten Muna dan pihak swasta lainnya. Jumlah tersangka yang ditetapkan sebanyak empat orang. Sebelumnya, LM Rusman Emba telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait dugaan suap dalam pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur pada Juni 2022. Surat dakwaan yang disampaikan oleh mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, menyebutkan b
Bupati Muna LM Rusman Emba Ditahan KPK dalam Kasus Suap Dana PEN
7:55 AM
0
Comments
SulTeng, Muna - Bupati Muna LM Rusman Emba telah resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang menjeratnya berhubungan dengan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna, yang dilakukan melalui Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2021-2022. Tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, terdapat beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk kepala daerah di Kabupaten Muna dan pihak swasta lainnya. Jumlah tersangka yang ditetapkan sebanyak empat orang. Sebelumnya, LM Rusman Emba telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait dugaan suap dalam pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur pada Juni 2022. Surat dakwaan yang disampaikan oleh mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, menyebutkan b