47 Praktik Pungutan Liar di Sekolah
Praktik Pungutan Liar di Sekolah: Mengungkap 47 Jenis Pungli yang Sering Terjadi |
47 Praktik Pungutan Liar di Sekolah - comunitynews - Praktik pungutan liar atau pungli sering kali menjadi masalah di berbagai sekolah. Alasan-alasan tertentu menjadi dalih tumbuh suburnya praktik tersebut di setiap satuan pendidikan.
Menyadari Masalah Pungutan Liar
Pada hari Selasa, 7 Juni yang lalu, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Bitung menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Ruang SH Sarundajang, Kantor Walikota. Kegiatan ini ditujukan bagi para insan pendidikan di daerah ini, terutama di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kegiatan tersebut diisi dengan penyampaian materi oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Materi yang disampaikan berhubungan dengan upaya pencegahan praktik pungli dan jenis-jenis pungli yang kerap terjadi di sekolah.
Mengungkap 47 Jenis Pungli yang Sering Terjadi
Dalam sosialisasi tersebut, terungkap bahwa terdapat 47 jenis pungli yang sering terjadi di sekolah. Praktik pungli melibatkan berbagai aspek, baik yang berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar, kegiatan ekstrakurikuler, pengadaan dan pembangunan sarana serta prasarana, hingga saat pendaftaran masuk sekolah.
Berikut adalah 47 jenis pungli yang kerap terjadi di sekolah:
1. **Uang Pendaftaran Masuk**
2. **Uang Komite**
3. **Uang OSIS**
4. **Uang Ekstrakurikuler**
5. **Uang Ujian**
6. **Uang Daftar Ulang**
7. **Uang Study Tour**
8. **Uang Les**
9. **Uang Buku Ajar**
10. **Uang Paguyuban**
11. **Uang Syukuran**
12. **Uang Infak**
13. **Uang Fotokopi**
14. **Uang Perpustakaan**
15. **Uang Bangunan**
16. **Uang LKS**
17. **Uang Buku Paket**
18. **Uang Bantuan Insidental**
19. **Uang Foto**
20. **Uang Perpisahan**
21. **Uang Sumbangan Pergantian Kepsek**
22. **Uang Seragam**
23. **Uang Pembuatan Pagar dan Bangunan Fisik**
24. **Uang Pembelian Kenang-kenangan**
25. **Uang Pembelian**
26. **Uang Try Out**
27. **Uang Pramuka**
28. **Uang Asuransi**
29. **Uang Kalender**
30. **Uang Partisipasi Peningkatan Mutu Pendidikan**
31. **Uang Koperasi**
32. **Uang PMI**
33. **Uang Dana Kelas**
34. **Uang DendaMelanggar Aturan**
35. **Uang UNAS**
36. **Uang Ijazah**
37. **Uang Formulir**
38. **Uang Jasa Kebersihan**
39. **Uang Dana Sosial**
40. **Uang Jasa Penyeberangan Siswa**
41. **Uang Map Ijazah**
42. **Uang Legalisasi**
43. **Uang Administrasi**
44. **Uang Panitia**
45. **Uang Jasa**
46. **Uang Listrik**
47. **Uang Gaji Guru Tidak Tetap (GTT)**
Peringatan dan Konsekuensi Hukum
Walikota Maurits Mantiri dalam pembukaan kegiatan tersebut juga memberikan peringatan serius terkait masalah pungutan liar di sekolah. Ia meminta seluruh insan pendidikan untuk memberikan perhatian serius terhadap praktik tersebut.
Maurits juga menekankan implikasi hukum yang dapat timbul akibat praktik pungli tersebut. Ia dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan membela siapapun yang terjerat dalam praktik tersebut. Maurits mengingatkan bahwa akibat dari praktik pungli bukan hanya ancaman penjara, tetapi juga dapat merusak nama baik.
Peran Inspektorat Daerah Pemkot Bitung
Kepala Inspektorat Daerah Pemerintah Kota Bitung, Yoke Senduk, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Saber Pungli, turut menyampaikan hal yang sama. Yoke menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menganggap remeh masalah pungli di sekolah.
Yoke menjelaskan tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada penyelenggara pemerintahan di bidang pendidikan agar dapat mencegah praktik pungli. Dengan mencegah praktik pungli, diharapkan pekerjaan di sekolah dapat berjalan dengan lancar dan kehidupan siswa aman-aman saja.
Namun, Yoke menambahkan bahwa 47 jenis pungli yang kerap terjadi di sekolah tidak bersifat mutlak. Hal ini berarti bahwa praktik pungli dapat diperkenankan dalam beberapa situasi tertentu, selama memenuhi sejumlah unsur.
Syarat Pungutan Liar yang Diperkenankan
Menurut Yoke, salah satu unsur penting dalam mempertimbangkan pungutan liar yang diperkenankan adalah situasi yang mendesak dan tidak memiliki jalan keluar lain. Dalam situasi tersebut, pungutan liar dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu.
Yoke menjelaskan bahwa persetujuan dan kesepakatan semua pihak harus ada agar tidak ada keberatan. Misalnya, ketika seorang murid dari keluarga kurang mampu mengalami duka, sekolah dapat melakukan pungutan liar untuk membantu murid tersebut. Pungutan tersebut kemudian dijadikan sebagai bantuan insidental atau dana sosial. Dalam situasi seperti ini, praktik pungutan liar dapat diperkenankan karena syarat-syaratnya terpenuhi.
Selain syarat-syarat di atas, terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk melakukan pungutan liar terhadap peserta didik. Persyaratan tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban pungutan yang akan diambil. Pungutan harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk tujuan penggunaan dana pungutan dan penerima manfaatnya.
Kesimpulan
Praktik pungutan liar di sekolah merupakan masalah serius yang perlu ditangani dengan tegas. Sosialisasi yang dilakukan oleh Satgas Saber Pungli Bitung bertujuan untuk mencegah praktik pungli dan memberikan pemahaman kepada penyelenggara pemerintahan di bidang pendidikan.
Dalam kasus tertentu, pungutan liar dapat diperkenankan asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Namun, perlu diingat bahwa pencegahan praktik pungli harus tetap menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
Ikuti kami di Google News