Home
kabupaten Lampung Selatan
Pembangunan Tugu Lambang Kabupaten Lampung Selatan
Pembangunan Tugu Lambang Kabupaten Lampung Selatan Menuai Kontroversi

 Pembangunan Tugu Lambang Kabupaten Lampung Selatan 

Pembangunan Tugu Lambang Kabupaten Lampung Selatan
Pembangunan Tugu Lambang Kabupaten Lampung Selatan Menuai Kontroversi

Pembangunan Tugu Lambang Kabupaten Lampung Selatan - comunitynews - Pembangunan tugu Lambang Kabupaten Lampung Selatan mendapat sorotan tajam dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Lampung, sebuah LSM yang vokal dalam mengawasi kegiatan pemerintah. LSM ini mengkritik lokasi pembangunan Lambang Kabupaten yang terletak di dua pintu masuk perkantoran Pemkab Lampung Selatan, karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 23 tahun 2011 tentang bentuk, warna, dan isi lambang.


Ketua GMBI Wilter Lampung, Heri Prasojo, SH, mengungkapkan bahwa pembangunan Lambang Kabupaten Lampung Selatan di pusat kota Kalianda saat ini jelas melanggar perda tahun 2011. Ia menyatakan dukungannya terhadap pembangunan tersebut, namun menegaskan pentingnya mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, terutama perda. Ia menekankan agar simbol Lambang Kabupaten tidak dijadikan mainan, karena itu melambangkan peradaban masyarakat Lampung Selatan.


"Kita dukung pembangunannya, namun jangan sampai melanggar aturan yang sudah dibuat apalagi Perda, jika tidak tau minimal bertanya, jangan simbol Lambang dijadikan mainan, karena itu merupakan simbol peradaban masyarakat Lampung Selatan," tegas Heri Prasojo, SH kepada awak media, kamis (15/6/2023). 


Heri Prasojo, SH, menyayangkan kurangnya perhatian pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terhadap Perda Lambang Kabupaten yang telah disahkan. Ia berpendapat bahwa pejabat pemerintah seharusnya lebih berperan sebagai contoh bagi masyarakat dalam menjalankan perda. Ia mengkritik kurangnya pemahaman dan implementasi perda tersebut oleh pemerintah sendiri.


"Seharusnya pemerintah daerah menjadi contoh buat masyarakat nya untuk tidak melanggar perda, nah ini bagaimana masyarakat mau melaksanakan perda kalau pemerintah sendiri diduga melanggar perda," tegasnya 

Menurut Heri Prasojo, SH, Lambang Kabupaten Lampung Selatan merupakan simbol penting yang harus dijaga dengan baik, baik dalam hal warna maupun bentuknya. Salah satu warna yang tidak sesuai dengan perda adalah warna biru muda dan biru tua, yang tidak terlihat dalam bangunan yang ada.


Selain itu, menurut Heri Prasojo, SH, posisi dan bentuk Lambang Kabupaten saat ini juga berbeda dari yang tercantum dalam perda. Misalnya, dalam perda tertera bahwa posisi padi dan kapas berbeda jika dilihat dari dua sisi, namun dalam pembangunan yang ada, posisi tersebut tidak sesuai. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan keraguan di kalangan masyarakat, terutama masyarakat bawah.


"Kita tau didalam Perda tahun 2011 itu, Lambang Kabupaten Lamsel memiliki 7 warna diantaranya, Warna Biru muda, kuning emas, biru tua, merah putih, hijau, coklat dan hitam. Sedangkan dilihat dari bangunan yang ada, tidak ada warna biru muda dan biru tua," jelasnya. 


Heri Prasojo, SH, mengusulkan agar pembangunan Lambang Kabupaten lebih diperhatikan secara detail, sehingga tidak ada keraguan mengenai simbol Lambang yang benar. Ia menekankan agar masyarakat tidak dibodohi dengan menampilkan Lambang yang tidak sesuai dengan perda dan melanggar aturan.


Dalam perda nomor 23 tahun 2011, yang ditandatangani oleh Bupati Rycko Menoza, SZP, tertera dengan jelas warna-warna yang melambangkan Lambang Daerah, serta isi dan makna simbol-simbol yang terdapat dalam Lambang. Perda ini menjelaskan bahwa Lambang Kabupaten Lampung Selatan memiliki makna-makna yang dalam, seperti lambang keagungan, keberanian, kesucian, kesejahteraan, dan kecerdasan.


"Coba perhatikan jika dari Jalinsum jelas posisi bentuk sesuai Perda, namun tidak ada warma biru muda dan biru tua, sedangkan jika melihat dari Pemda kearah Jalinsum posisi Padi dan Kapas berbeda, begitupula dengan posisi Badi terbalik," jelas pria yang sedang menempuh pendidikan S2 ini. 


"Jika melihat di Perda itu didalam BAB III Isi Lambang pada pasal 3 ayat (2) dengan tegas bahwa : Bentuk dan Isi Lambang daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan daerah ini," tutupnya.


Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kontroversi pembangunan tugu Lambang Kabupaten Lampung Selatan ini. Kritik dan saran dari LSM GMBI Wilter Lampung menjadi perhatian serius yang dapat membantu pemerintah dalam menjalankan aturan yang berlaku dan menjaga simbol-simbol penting bagi masyarakat Lampung Selatan.

Roni


Ikuti kami di Artikel menanarik lainya di Google News

Blog authors