Gaji ke-13 PNS Sudah Dicairkan
Gaji ke-13 PNS Sudah Dicairkan Mulai 5 Juni 2023 |
Gaji ke-13 PNS Sudah Dicairkan - comunitynews - Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai tanggal 5 Juni 2023. Hal ini diumumkan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, pada Senin (5/6/2023).
Pelaksanaan pencairan gaji ke-13 diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebelumnya juga diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut.
Dalam aturan ini, gaji ke-13 tidak dibayarkan secara penuh. Jumlah pembayaran gaji ke-13 sama dengan THR 2023, di mana terdapat pemangkasan komponen-komponen tertentu.
Pada gaji ke-13 tahun ini, besaran yang diterima adalah 80% dari gaji pokok PNS ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta 50% dari tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa penerima gaji ke-13 telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Oleh karena itu, acuan pencairan gaji ke-13 hanya mengacu pada PP tersebut.
"Jadi tergantung yang diatur ya, misalnya di DPR ada tenaga ahli, begitu pula dengan cakupannya. Namun, akan kita periksa lebih lanjut," ujar Prastowo saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (30/5/2023).
Yang pasti, Prastowo menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai sejak tanggal 5 Juni 2023. Selanjutnya, penerima akan menerima gaji tambahan setelah THR secara bertahap masuk ke rekening bank masing-masing.
"Prosesnya dimulai pada tanggal 5, namun nama bank yang berbeda-beda mungkin memiliki waktu yang berbeda pula. Tetapi, yang jelas dimulai pada tanggal 5," ujar Prastowo.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji ke-13 PNS
Dalam rangka pelaksanaan pencairan gaji ke-13 untuk PNS, berikut ini adalah beberapa petunjuk teknis yang perlu diperhatikan:
1. Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS adalah 80% dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta 50% dari tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK 39 tahun 2023.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023
Pencairan gaji ke-13 hanya mengacu pada penerima yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Oleh karena itu, hanya penerima yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan PP tersebut yang berhak menerima gaji ke-13.
3. Pelaksanaan Pencairan Gaji ke-13
Pencairan gaji ke-13 dimulai sejak tanggal 5 Juni 2023. Namun, waktu pencairan gaji tambahan setelah THR dapat berbeda-beda tergantung pada nama bank yang digunakan oleh masing-masing penerima.
4. Pengawasan dan Evaluasi
Kementerian Keuangan akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pencairan gaji ke-13 ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pencairan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pencairan gaji ke-13 PNS sudah dimulai sejak tanggal 5 Juni 2023 sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Penerima gaji ke-13 akan menerima tambahan gaji tersebut secara bertahap setelah THR masuk ke rekening bank masing-masing. Semua proses pencairan ini akan diawasi dan dievaluasi oleh Kementerian Keuangan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Ikuti kami di Google News