Pembayaran Uang Perpisahan Sekolah
Ilustrasi:Dugaan Pungli Uang Perpisahan di SDN Ciakar 2 Panongan: Jadi Sorotan BP2 Tipikor AI |
Kab.Tangerang - Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap uang
perpisahan di dunia pendidikan di SDN Ciakar II kabupaten Tangerang melalaui
pesan Whatshap bahwa wali murid merasa mengeluh atas pungutan uang perpisahan. Dikatakan
IM wali murid kepada awak media. Jumat (16/6/2023).
“mau Tanya bang apa bener program sekolah wajib anak kelas 1
di minta uang kenaikan kelas di SDN Ciakar
II atas anjuran kepala sekolah sebesar Rp.50.000 per murid. Jika tak mau bayar
orang tua harus menghadap kepada kepala sekolah, sedangkan kepala sekolahnya
tidak pernah ada di sekolah, saya mumet dapat aduan dari istri, kejadian ini
banyak orang tua murid mengeluh di Kp. Ciakar”. Ucap IM sang suami kepada awak
media.
Menanggapi hal tersebut ketua BP 2 Tipikor Lembaga Aliansi Agustinus .SH
mengecam tindakan SDN 2 Ciakar Panongan yang diduga mengumpulkan uang dari siswa atau orang tua/wali saat acara penamatan atau
perpisahan siswa.
Menurut ketua BP 2 Tipikor Lembaga Aliansi Agustinus .SH ,
walaupun aturan tidak secara spesifik menyebutkan penggunaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) untuk perpisahan sekolah, biasanya sekolah
mengaitkannya dengan biaya makan dan minum.
"Mengingat perpisahan ini dianggap sebagai tradisi,
maka diselenggarakan bukanlah masalah. Namun, tidak boleh membebani orang
tua/wali dengan pungutan uang perpisahan. Tidak boleh lagi ada pungutan di
sekolah, tak peduli alasannya, karena hal ini dapat merusak dunia pendidikan KABUPATEN
Tangerang khusus nya SDN ciakar 2
panongan.
Dikatakan Agustinus, SH , Dasar hukum yang diacu adalah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 44 Tahun
2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, yang menyebutkan bahwa
satuan pendidikan tingkat dasar, seperti SD dan SMP, yang diselenggarakan oleh
pemerintah atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya dari peserta didik.
Selain itu, Pasal 181 huruf d Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 17 Tahun 2010 juga melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara
individu maupun kolektif, untuk memungut biaya dari peserta didik secara
langsung atau tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
"Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite
sekolah mengatur bahwa komite sekolah hanya dapat mengumpulkan dana berupa
sumbangan dan bantuan, yang sama sekali tidak terkait dengan acara penamatan
atau perpisahan. Kami meminta Tim Cyber Pungli untuk segera memanggil pihak SDN Ciakar 2
Panongan. Alasannya, kami ingin tahu dasar hukum yang digunakan oleh SDN CIAKAR
2 Panongan dalam melakukan pungutan uang perpisahan
kepada siswa," tegasnya.
saat dikonfirmasi pihak kepala sekolah melalui pesan whatsapp tak ada jawaban berikan kalrifikasi...
Rezi..