Pungli Uang Perpisahan Sekolah

Dugaan Pungli Uang Perpisahan di SDN Ciakar 2 Panongan: Jadi Sorotan BP2 Tipikor AI

comunitynews
7:23 AM
0 Comments
Home
Pungli Uang Perpisahan Sekolah
Dugaan Pungli Uang Perpisahan di SDN Ciakar 2 Panongan: Jadi Sorotan BP2 Tipikor AI

 Pembayaran Uang Perpisahan Sekolah

Pembayaran Uang Perpisahan Sekolah
Ilustrasi:Dugaan Pungli Uang Perpisahan di SDN Ciakar 2 Panongan: Jadi Sorotan BP2 Tipikor AI

Kab.Tangerang - Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap uang perpisahan di dunia pendidikan di SDN Ciakar II kabupaten Tangerang melalaui pesan Whatshap bahwa wali murid merasa mengeluh atas pungutan uang perpisahan. Dikatakan IM wali murid kepada awak media. Jumat (16/6/2023).


“mau Tanya bang apa bener program sekolah wajib anak kelas 1  di minta uang kenaikan kelas di SDN Ciakar II atas anjuran kepala sekolah sebesar Rp.50.000 per murid. Jika tak mau bayar orang tua harus menghadap kepada kepala sekolah, sedangkan kepala sekolahnya tidak pernah ada di sekolah, saya mumet dapat aduan dari istri, kejadian ini banyak orang tua murid mengeluh di Kp. Ciakar”. Ucap IM sang suami kepada awak media.


Menanggapi hal tersebut  ketua BP 2 Tipikor Lembaga Aliansi Agustinus .SH  mengecam tindakan SDN 2 Ciakar Panongan yang diduga  mengumpulkan uang dari siswa atau orang tua/wali saat acara penamatan atau perpisahan siswa.


Menurut ketua BP 2 Tipikor Lembaga Aliansi Agustinus .SH , walaupun aturan tidak secara spesifik menyebutkan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk perpisahan sekolah, biasanya sekolah mengaitkannya dengan biaya makan dan minum.


"Mengingat perpisahan ini dianggap sebagai tradisi, maka diselenggarakan bukanlah masalah. Namun, tidak boleh membebani orang tua/wali dengan pungutan uang perpisahan. Tidak boleh lagi ada pungutan di sekolah, tak peduli alasannya, karena hal ini dapat merusak dunia pendidikan KABUPATEN Tangerang  khusus nya SDN ciakar 2 panongan.


Dikatakan Agustinus, SH , Dasar hukum yang diacu adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, yang menyebutkan bahwa satuan pendidikan tingkat dasar, seperti SD dan SMP, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya dari peserta didik.


Selain itu, Pasal 181 huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 juga melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun kolektif, untuk memungut biaya dari peserta didik secara langsung atau tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


"Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah mengatur bahwa komite sekolah hanya dapat mengumpulkan dana berupa sumbangan dan bantuan, yang sama sekali tidak terkait dengan acara penamatan atau perpisahan. Kami meminta Tim Cyber Pungli  untuk segera memanggil pihak SDN Ciakar 2 Panongan. Alasannya, kami ingin tahu dasar hukum yang digunakan oleh SDN CIAKAR  2 Panongan  dalam melakukan pungutan uang perpisahan kepada siswa," tegasnya.


saat dikonfirmasi pihak kepala sekolah melalui pesan whatsapp tak ada jawaban berikan kalrifikasi...

Rezi..

IKUTI KAMI DI Google News

Blog authors