Dugaan Korupsi Saringan Sampah di Sudin SDA Jakut
Ket Foto : Inilah kondisi Mesin Saringan Sampah Otomatis Jenis Rotary Di Rumah Pompa Bulak Cabe (Cilincing) dan Bukit Gading Raya (BGR-Kelapa Gading), TA 2021, senilai HPS Rp. 12.852.613.531. |
“Kami menilai, apa SDM Penyidik yang minim atau adanya intervensi dari pihak lain terkait lambatnya penetapan TSK tersebut. Beberapa alat bukti dan unsur melawan hukumnya sudah jelas, kami mempertanyakan keseriusan Kapolres dan Tim Tipidkor Polres Jakut dalam menangani dugaan korupsi pekerjaan saringan sampah rotary, yang kami hitung kerugian negaranya mencapai miliar rupiah,” kata Randika, Rabu (31/05/2023).
Lambatnya penetapan tersangka, lanjut Randika, jangan sampai ada pihak yang mengintervensi. Selain melaporkan Kapolres saat itu dan akan melakukan demo (unjuk rasa-red), pihaknya juga mengakui telah mendesak Kapolri, Kabareskrim, Irwasum dan Kadiv Propam untuk membantu dan mengawasi laporannya yang lama terkatung-katung. Hasil perkembangan penyelidikan, Tim Tipidkor Polres Jakut mengakui pihak Bareskrim Polri turut membantu mempercepat proses penetapan tersangka.
Ket Foto : Inilah indikasi perencanaan gagal dan dugaan mesin sudah tersedia sebelum dilaksanakannya pelelangan, dengan tidak sesuainya dudukan mesin dengan dinding beton. |
“Ini proyek arogansi dan banyak kepentingan. Sebelum dilaksanakan, Kasudin SDA Jakut, Adrian dan instansi terkait sudah kami ingatkan untuk tidak diteruskan, karena adanya dugaan pesekongkolan, pengerusakan aset, korupsi dan terkesan mubazir. Namun karena adanya dugaan gratifikasi dari pihak pelaksana dan pemilik barang, pekerjaan terpaksa dilaksanakan dan ditagih,” jelasnya.
Pihak LAI menuding, Pembangunan Mesin Saringan Sampah Otomatis Jenis Rotary Di Rumah Pompa Bulak Cabe (Cilincing) dan Bukit Gading Raya (BGR-Kelapa Gading), TA 2021, senilai HPS Rp. 12.852.613.531,09 yang dikerjakan CV. Mega Jaya Teknindo (CV. MJT) dengan nilai penawaran Rp. 12.418.832.214,80 atau 96,5 % dari HPS, sarat dengan indikasi korupsi. Barangnya sudah tersedia sebelum dilaksanakannya pelelangan, dengan indikasi dudukan mesin yang tak sesuai dinding beton.
Ketua Tim Tipidkor Polres Jakut, Aiptu Beben Lius, SH dan Anggota Tim nya Brigadir Daulat Topan R.C, SH dan Briptu Mutiara Ayu Rahmawati, SH, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah memintai keterangan dari Ketua Pokja Pelelangan, Kepala Sudin SDA Jakut Adrian Mara Maulana, Kepala Seksi Frans Siahaan, Direktur CV. Mega Jaya Teknindo (CV MJT) selaku pihak pelaksana, Direktur PT. TRI JAYA PRESISI (PT TJP) selaku pensuplai saringan sampah rotari dan pihak konsultan pengawas.
“Kami masih berkerja menentukan siapa yang terlibat dan turut serta pada proses pelelangan, pelaksanaan, pengawasan hingga penagihan pekerjaan. Kami juga dibantu langsung oleh pihak Dittipidkor Barekrim Polri guna mempercepat penetapan tersangka, mencegah adanya intervensi dan penghitungan total kerugian negara. Ada indikasi aktor besar yang membagi-bagi pekerjaan untuk mengelabui pemeriksaan dan publik dan memonopoli pekerjaan tersebut,” jelas Aiptu Beben Lius.
Ketua Pokja Pelelangan, Kepala Sudin SDA Jakut Adrian Mara Maulana, Kepala Seksi Frans Siahaan, Direktur CV. Mega Jaya Teknindo (CV MJT) selaku pihak pelaksana, Direktur PT. TRI JAYA PRESISI (PT TJP) selaku pensuplai saringan sampah rotari dan pihak konsultan pengawas, hingga saat ini belum bersedia memberikan klarifikasi dan keterangan resmi terkait hal tersebut. (gusti)
ikuti kami di artikel menarik lainya hanya di Google News