Walikota Bandung Yana Mulyana Ditangkap Oleh KPK
Walikota Bandung Yana Mulyana Ditangkap Oleh KPK |
Walikota Bandung Yana Mulyana Ditangkap Oleh KPK - comunitynews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City. Dalam kasus ini, salah satu tersangka adalah Walikota Bandung Yana Mulyana yang diduga telah membeli sepatu merek Louis Vuitton menggunakan hasil suapnya.
Dari keenam tersangka tersebut, hanya empat orang yang hadir dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK karena dua orang lainnya positif terinfeksi Covid-19. Selain Walikota Bandung Yana Mulyana, tersangka lainnya meliputi Kadishub Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi, dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, KPK berhasil menyita uang pecahan dolar AS, ringgit Malaysia, yen Jepang, dan baht Thailand dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Yana Mulyana. Selain itu, KPK juga berhasil menyita sepatu merk Louis Vuitton senilai total Rp 924,6 juta.
Dalam keterangan tersebut, Ghufron mengungkapkan bahwa Yana Maulana menggunakan uang hasil suapnya untuk membeli sepasang sepatu merek LV. Selain menerima uang suap, Yana bersama keluarga Dadang Darmawan dan Khairul juga menerima fasilitas liburan ke Thailand menggunakan anggaran PT Sarana Mitra Adiguna.
Selain dari Andreas Guntoro, Yana Maulana juga diduga menerima suap dari CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi. Uang itu diterima oleh Yana Maulana melalui sekretaris pribadi, sekaligus orang kepercayaannya Rizal Hilman (RH).
Dugaan suap yang diterima oleh Yana Maulana dan Dadang Darmawan adalah untuk memberikan celah perusahaan pemberi suap untuk bisa mendapatkan proyek program Bandung Smart City, berupa penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP). KPK juga masih mendalami dugaan suap kepada Yana Maulana dari pihak lain.
Akibat perbuatannya itu, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
KPK berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi yang semakin merajalela di Indonesia. Setiap orang, termasuk pejabat publik, harus bertanggung jawab atas tindakannya dan diadili jika terbukti melakukan tindakan korupsi.
Dalam kasus suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City, KPK telah menetapkan 6 tersangka, termasuk Walikota Bandung Yana Mulyana. KPK berhasil menyita uang senilai Rp 924,6 juta serta sepatu merek Louis Vuitton yang dibeli oleh Yana dari uang hasil suapnya.
KPK terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan informasi mengenai penerimaan uang oleh Yana dari berbagai pihak. Selain itu, KPK juga akan menindaklanjuti kasus suap yang dilakukan oleh Dadang Darmawan dan Khairul Rijal.
Kita sebagai masyarakat Indonesia harus mendukung upaya KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memperjuangkan keadilan. Kita juga harus mengingatkan pejabat publik bahwa mereka harus menjalankan tugasnya dengan jujur dan transparan, serta tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat.