Back to Top
Home
gratifikasi
korupsi
kPK
Pengertian, Bahaya, dan Cara Pencegahan Gratifikasi

 Gratifikasi adalah ilustrasi: Pengertian, Bahaya, dan Cara Pencegahan Gratifikasi Gratifikasi adalah - comunitynews - Gratifikasi adalah pemberian hadiah atau uang kepada seseorang dengan tujuan untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan yang dilakukan oleh orang tersebut dalam kedudukannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi juga bisa diberikan kepada pihak swasta dengan tujuan yang sama. Gratifikasi adalah tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum karena dapat mempengaruhi objektivitas dan integritas seseorang dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, gratifikasi dianggap sebagai bentuk korupsi dan bisa merugikan kepentingan negara dan masyarakat. Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999) dan peraturan perundang-undangan lainnya memuat ketentuan-ketentuan tentang larangan penerimaan gratifikasi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan administr
Read more

Blog authors