Home
bp2 Tipikor
Lembaga Aliansi indonesia
LAI : PT BJU Rusak 685 Ha Lahan Hutan Kota Tangap Berau?

 


Kaltim - (Realita) Belum lama ini Bupati Berau, Sri Juniarsih, melakukan sidak lapangan ke Kawasan Hutan Kota Tangap, Jl. Poros – Labanan, di Kecamatan Teluk Bayur, dengan nada marah mengatakan merasa prihatin atas dirusaknya dan berkurangnya lahan hutan tersebut yang terkena dampak pertambangan batu-bara yang dilakukan oleh pihak PT BARA JAYA UTAMA (PT BJU).


Pada saat itu Kepala Teknik, PT BJU, Ilham kepada wartawan menjelaskan, berkaitan kunjungan tersebut, saran dari semua pihak sangat banyak, pihaknya berjanji akan melaksanakannya sesuai komitmen. Namun fakta nya hingga saat ini Hutan Kota Tangap kondisinya semakin memprihatinkan.


Tak lama beselang, Pemkab Berau melalui Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Pemkab Berau, Bambang Sugiono menyatakan, Hutan Kota Tangap ternyata belum tercatat sebagai aset daerah Pemerintah Kabupaten Berau. Meskipun kawasan itu di klaim sebagai kepunyaan daerah, jelas Bambang, belum lama ini.


Luas hutan kota tangap sekitar 685 hektare, kini hanya tersisa 5 hektare saja. Adapun terkait apakah wilayah hutan tangap berada di kawasan konsesi PT BJU atau bukan pihak Pemkab Berau belum mengetahuinya. Bahkan terkait pembahasan rencana tukar guling lahan antara Pemkab Berau dan PT BJU terkait hutan kota, Bambang juga menyebut, belum tahu soal itu.


“Nah, kalau untuk masuk atau tidaknya dalam kawasan konsesi BJU, itu kami tidak tahu. Termasuk dengan pembahasan tukar guling itu, sepengetahuan saya, belum ada dilakukan,” jelas Bambang, seperti dilansir. 


Sementara itu, Ketua Badan Pemantau Dan Pecegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI), Agustinus P.G, SH, mensinyalir adanya dugaan tindak pidana pengerusakan dan indikasi korupsi yang diduga dilakukan pihak PT BARA JAYA UTAMA (PT BJU) atas dirusaknya 685 hektare lahan Hutan Kota Tangap di Jl. Poros – Labanan, di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), demi mendapatkan batubara.


“Apa yang dilakukan PT BJU sudah kelewat batas dan harus ditindak tegas. Pemerintah mengahabiskan banyak anggaran membuat dan menjaga hutan, ini malah dibiarkan di rusak. Dari 685 hektare lahan Hutan Kota, kini hanya tersisa sekitar 5 hektare saja. Ribuan kubik kayu ulin, kamper, dan yang lainnya yang di rambah, hasilnya entah ke mana. Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dan Bupati Berau seakan tak ada upaya menyelamatkan Hutan Kota tersebut bahkan seolah tutup mata melihat permasalahan ini,” tegas Agustinus. 


Bukan hanya itu, lanjut Agustinus, sikap serakah dan rakusnya para penambang batu bara terlihat dari jarak tambang yang menggunakan alat berat mengkikis tanah hingga persis di bahu Jalan Poros – Labanan, di Kecamatan Teluk Bayur, seolah tidak memiliki hati nurani, akibatnya banyak jalan rusak dan diperparah lagi hilir mudiknya truck bertonase berat yang seolah tidak ada pengawasan dari aparat terkait.   


Tak hanya itu, Agustinus juga menjelaskan, menurut portal spse.beraukab.go.id sejak tahun 2013 – 2014 Pemkab Berau mengadakan lelang/ tender Review Master plant Hutan Kota Berau (Tangap) nilai HPS Rp. 193.325.000,00 dan Belanja Pembuatan DED Hutan Kota (Tangap) nilai HPS Rp. 103.420.000,00. (lelang gagal karena kurangnya penyedia). Tahun 2015 Pemkab Berau melalui Dinas Kehutanan melelang pekerjaan Rehab Total Sarana dan Prasarana Hutan Kota Tangap - Tender Ulang, nilai HPS Rp. 272.000.000,00, yang dimenangkan CV AA dengan nilai penawaran Rp. 232.977.000,00. 


“Rencana anggaran dan dugaan penyerapan anggaran di Hutan Kota Tangap melalui APBD Pemkab Berau tersebut, patut diduga adanya kerugian keuangan negara. Belum lagi dugaan jutaan pohon yang habis ditebangi yang hasil kayunya khususnya yang sudah berusia tua dengan tinggi puluhan meter dengan diameter besar tersebut, disinyalir hasil penjualannya masuk ke kantong oknum tertentu. Keputusan Bupati Berau Nomor 183 Tahun 2008 Tanggal 15 April 2008 tentang Hutan Kota Berau, kami menilai ini ada kejanggalan. Bupati Berau harus menjelaskan permasalahan ini dengan data sebenarnya,” jelasnya.



Hasil penelusuran pada google, youtube dan media sosial lainnya terkait Hutan Kota Tangap, tempat tersebut seperti ikon Berau yang kerap kali dikunjungi wisatawan tak terkecuali dari luar kota yang masuk ke dalamnya hingga 5 kilometer. Tak hanya itu, ada kegiatan pecinta alam, pertemuan keluarga hingga berbagai perkumpulan yang mengunakan Hutan Kota Tangap sebagai tempat silahturahmi sambil belajar mengetahui berbagai jenis pohon khas hutan Kalimantan. Penyerapan tenaga kerja juga tadinya berpotensi di tempat tersebut, mulai penjaga parkir, pedagang kecil, hingga pihak yang mengadakan permainan-permainan termaksud flying fox yang bisa saja dijadikan PAD Pemkab Berau.  



11 Tahun Lebih PT SBE Rusak Dan Serobot Lahan Para Petani.

 


BP2 Tipikor LAI juga sedang menyoroti adanya dugaan pengerusakan dan penyerobotan lahan sekitar 32 orang yang tergabung pada kelompok petani sekitar 64 hektare, yang diduga dilakukan pihak PT SBE, termaksud melaporkan Kapolres, Kasat Reskrim dan 2 (dua) penyidik yang ditunjuk kepada Kapolri, Kadiv Propam dan Irwasum Mabes Polri terkait laporan para kelompok tani tahun 2015 lalu yang diduga tidak di proses termaksud dugaan melarikan pokok perkara dengan indikasi menyelamatkan pimpinan atau direktur PT SUPRA BARA ENERGI (PT SBE). 


“Benar. Di Berau banyak diduga perusahaan batu bara bermasalah dalam melakukan aktifitasnya. Sudah hasil hutannya entah ke mana, kegiatanya juga seakan tidak memperhatikan lingkungan dan sarana umum, termaksud banyaknya dugaan pengerusakan dan penyerobotan lahan para petani. Belum lama ini, ada kelompok tani yang melaporkan PT SBE ke Polda Kaltim yang penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polres Berau karena sejak tahun 2015 lalu perkembangan dan hasil laporannya tidak jelas kelanjutannya. Pemerintah khususnya aparat penegak hukum harus tegas menangani permasalahan ini,” tegas Agustinus, Selasa (18/4/2023). 

 

Saat dikonfirmasi, Ketua Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur, Bachtiar, membenarkan hal tersebut, belum lama ini pihaknya menerima dua surat dari Kapolda Kaltim, yang ditandatangani oleh Wadirreskrimum AKBP. Roni Faisal Saiful Faton. Pertama perihal pelimpahan dumas ke Polres Berau, ke dua surat perihal SP2HP (Surat Pemberihauan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyelidikan), jelasnya. 


“Besar harapan pihak Polda Kaltim yang menangani laporan ini. Pada tahun 2015 lalu, kami sudah pernah melaporkannya ke pihak Polres Berau, namun hingga kini kami tidak mengetahui kelanjutannya. Harapan Kami para petani, Kapolres Berau dan jajarannya bisa lebih cepat menanganani permasalahan ini, yang menurut Kami sudah lama terkatung-katung,” harapnya, sambil menunjukan ke dua surat tersebut.  

  

Kami merasa terzalimi, lanjut Bachtiar, tindakan pihak PT SBE sudah tidak dapat ditolerir lagi dan laporan pengaduan ke pihak Polda yang kini dilimpahkan ke Polres Berau, terhadap dugaan pelanggaran hukum perusahaan tersebut terpaksa kami lakukan, mengingat berbagai upaya persuasif telah dilakukan, namun tidak pernah ada perilaku atau itikad baik dari pihak perusahaan untuk membayar lahan kami. LAI/Fauzi

Blog authors