Gugatan Kasasi Dilayangkan ke Ferdy Sambo
Gugatan Kasasi Dilayangkan ke Ferdy Sambo Cs atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J |
Gugatan Kasasi Dilayangkan ke Ferdy Sambo - comunitynews - Pada hari ini, Jumat (28/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan gugatan kasasi ke PTSP PN Jaksel untuk Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kabar ini mengejutkan dan membingungkan banyak pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Para Terdakwa Belum Mengajukan Langkah Kasasi
Djuyamto, Humas PN Jaksel, menyatakan bahwa para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J belum mengajukan langkah kasasi seiring dengan kejaksaan yang telah mendahului melayangkan kasasi. Hal ini semakin membingungkan banyak orang yang terkait dengan kasus tersebut. Namun, FS dan kawan-kawan masih belum menyatakan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
Vonis Mati untuk Ferdy Sambo
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati untuk Ferdy Sambo yang telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan ini menguatkan putusan PN Jaksel yang pada Februari 2023 lalu telah menyatakan Sambo divonis dengan hukuman mati. Kabar ini semakin menambah kompleksitas kasus tersebut.
Putusan Pengadilan untuk Terdakwa Lainnya
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memutuskan untuk menguatkan putusan sebelumnya bagi terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR. Kabar ini juga membingungkan banyak orang yang terkait dengan kasus tersebut.
Kesimpulan
Gugatan kasasi yang dilayangkan oleh JPU untuk Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah mengejutkan banyak pihak. Para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J belum mengajukan langkah kasasi, sementara FS dan kawan-kawan masih belum menyatakan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. Dalam putusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta telah menguatkan vonis mati untuk Ferdy Sambo dan putusan sebelumnya bagi terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR. Kasus ini semakin kompleks dan membingungkan banyak orang yang terkait.