lapor SPT Tahunan
ilustrasi: Panduan Pelaporan Pajak Online dan Dokumen yang Dibutuhkan: Wajib Pajak Harus Tahu |
Lapor SPT Tahunan - comunitynews - Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak. Pajak merupakan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah yang harus dibayarkan oleh individu maupun perusahaan. Pajak tersebut akan digunakan untuk membiayai operasi pemerintah serta pembelian dan pemeliharaan aset modal negara. Selain itu, pajak juga bersifat wajib bagi seluruh penduduk di suatu negara.
Menurut pajak.go.id, pajak terbagi menjadi dua kategori yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Ada empat tahapan kewajiban dalam perpajakan, yaitu mendaftar kepada KPP/KP2KP secara langsung atau melalui online pada internet dan mengikuti panduan alur pendaftaran yang tertera pada pajak.go.id.
Tahap kedua adalah menghitung dengan mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), kemudian membayar pajak dan melaporkannya. Setiap tahunnya, sebelum tanggal 31 Maret, setiap Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), sedangkan untuk Wajib Pajak (WP) badan, harus dilakukan sebelum tanggal 30 April.
Kawan Pajak sebagai Wajib Pajak menjalankan prinsip Self-Assessment sehingga kewajiban pajak dilaksanakan sendiri tanpa menunggu adanya ketetapan pajak. Salah satunya adalah dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tepat waktu, benar, lengkap, dan jelas.
Untuk melaporkan SPT Tahunan secara online, terdapat dua cara yang dapat dipilih tergantung penghasilan yang diterima. Cara pertama adalah melalui Eform yang dapat digunakan bagi Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, termasuk dari satu atau lebih pemberi kerja baik dalam negeri maupun luar negeri. SPT berbentuk PDF yang diunduh dari pajak.go.id dan hanya dapat diisi melalui laptop atau PC menggunakan aplikasi Adobe Reader versi 32bit.
Cara kedua adalah melalui Efiling yang dapat digunakan bagi yang menerima penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas (pegawai dan lainnya), baik dari satu maupun lebih pemberi kerja, termasuk yang menerima penghasilan di bawah Rp 60 juta dalam satu tahun. Pengisian SPT dapat dilakukan secara langsung pada website pajak.go.id dalam browser handphone atau laptop/PC dan pastikan koneksi internet lancar.
Selain itu, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melaporkan SPT secara online, antara lain Bukti Pemotongan PPh yang diperoleh dari pemberi kerja bagi pegawai tetap atau tidak tetap atau bukan pegawai, Rekap pencatatan penghasilan kotor per bulan bila melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas, Pembukuan berupa laporan keuangan dan neraca bagi Wajib Pajak yang melakukan pembukuan, Bukti bayar PPh Final/PPh 25/PPh 29 jika ada.
Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, kamu bisa memilih salah satu dari dua cara pelaporan SPT Tahunan secara online yang telah disebutkan di atas. Pastikan kamu memilih cara yang sesuai dengan jenis penghasilan yang diterima.
Selain itu, penting juga untuk memperhatikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Sebagai WP Orang Pribadi, kamu harus melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret, sedangkan untuk WP badan harus melaporkan sebelum tanggal 30 April.
Menjalankan kewajiban membayar pajak merupakan tindakan yang penting dan harus dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia. Dengan membayar pajak, kamu turut berkontribusi dalam pembangunan negara dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, pastikan kamu memahami prosedur perpajakan yang berlaku dan melaksanakan kewajiban pajak secara tepat waktu dan benar.