Back to Top
Home
Dirjen Pajak
E-filing
laporan pajak SPT tahunan
Lapor SPT Tahunan dengan Mudah Melalui Layanan E-filing

 Lapor Pajak SPT Tahunan Lapor SPT Tahunan dengan Mudah Melalui Layanan E-filing Laporan Pajak SPT Tahunan - comunitynews -  Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan (SPT) pajak tahun 2022 hanya beberapa pekan lagi. Bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi, pelaporan SPT harus dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2023. Pelaporan SPT Tahunan yang tepat waktu sangat penting untuk menghindari sanksi administrasi berupa bunga dan denda. Oleh karena itu, DJP menghimbau WP untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir. Untuk memudahkan pelaporan, WP dapat memanfaatkan layanan online atau e-filing. Apa itu e-filing? E-Filing merupakan cara penyampaian SPT secara online yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet. Melalui layanan ini, WP dapat menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Keuntungan Menggunakan E-filing Selain menghemat waktu dan biaya, penggunaan e-filing juga sangat efisien dalam
Read more

Blog authors