Vonis Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Berencana |
Vonis Ferdy Sambo - comunitynews - Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri yang memiliki dua bintang di pundak, dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 13 Februari 2023. Ferdy dituduh sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua yang terjadi di rumah dinasnya pada 8 Juli 2023.
Menurut keterangan Richard Eliezer, eksekutor yang juga menjadi justice collaborator Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ferdy menyampaikan rencana pembunuhan di rumah pribadinya beberapa jam sebelum kejadian pembunuhan. Ferdy memerintahkan Richard untuk melakukan pembunuhan setelah Yosua melecehkan istrinya, Putri Candrawathi. Ferdy bahkan memberikan amunisi 9 milimeter dan memastikan bahwa Putri juga hadir saat rencana tersebut disampaikan.
Richard mengatakan bahwa Ferdy memerintahkan dia untuk membunuh Yosua karena khawatir tidak ada yang akan membela jika Ferdy sendiri yang melakukannya. Ferdy menjelaskan skenario tembak-menembak kepada Richard dan memastikan bahwa Putri juga mendengarnya. Saat memberikan perintah, Ferdy menegaskan bahwa lokasi pembunuhan akan berlangsung di rumah dinasnya dan Putri akan berteriak untuk memancing Yosua ke lokasi tersebut.
Putusan ini diambil setelah jaksa penuntut umum menuntut hukuman seumur hidup bagi Ferdy atas tuduhan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.