Back to Top
GWI LamSel Hukum

GWI LamSel Daftarkan Keberadaan Organisasi UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Sambangi Kasbangpol

comunitynews
2:55 PM
0 Comments
Home
GWI LamSel
Hukum
GWI LamSel Daftarkan Keberadaan Organisasi UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Sambangi Kasbangpol

GWI LamSel Daftarkan Keberadaan Organisasi UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Sambangi Kasbangpol Lamsel - Comunityenws - Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Sosialisasi Persyaratan Pendaftaran Keberadaan Organisasi di Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (10/1/2023). Saat di wawancara oleh awak Media, sekretaris DPC GWI Kabupaten Lampung Selatan Asroni mengatakan bahwa, "saya mengajukan permohonan kepada Badan Kesbangpol Kabupaten Lampung Selatan. Dengan ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lampung Selatan Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) mengajukan permohonan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) Kabupaten Lampung Selatan, agar GWI di daftarkan keberadaannya, pada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Selatan," ucapnya. Tambah Asroni, "persyaratan persyaratan untuk pendaftaran hal tersebut, sudah di serah kan kepada Badan Kesbangpol lampung selatan di gedung Mal Pelayanan Publik Kecamat
Read more

Blog authors