Kabar Terbaru Doni Salaman Indra Kenz Doni salmanan Indra Kenz - comunitynews - Persidangan kasus penipuan investasi illegal binary pilihan pada program Quotex dengan tersangka Doni Salmanan selesai antiklimaks. Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung sudah jatuhkan keputusan atau vonis kasus itu pada Kamis (15/12/2022), dengan hukuman penjara sepanjang empat tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Hakim memandang Crazy Rich Bandung itu bisa dibuktikan bersalah dan menyalahi Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic seperti diganti dan ditambah lagi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 mengenai peralihan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic. Doni dipandang bersalah karena sudah menebarkan info berbohong berkenaan investasi online ke anggota Quotex, hingga bikin rugi korban sekitaran Rp24 miliar. W
Kabar Terbaru Doni Salaman Indra Kenz
12:47 PM
0
Comments
Kabar Terbaru Doni Salaman Indra Kenz Doni salmanan Indra Kenz - comunitynews - Persidangan kasus penipuan investasi illegal binary pilihan pada program Quotex dengan tersangka Doni Salmanan selesai antiklimaks. Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung sudah jatuhkan keputusan atau vonis kasus itu pada Kamis (15/12/2022), dengan hukuman penjara sepanjang empat tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Hakim memandang Crazy Rich Bandung itu bisa dibuktikan bersalah dan menyalahi Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic seperti diganti dan ditambah lagi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 mengenai peralihan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic. Doni dipandang bersalah karena sudah menebarkan info berbohong berkenaan investasi online ke anggota Quotex, hingga bikin rugi korban sekitaran Rp24 miliar. W