Ilustrasi: Pengoplosan Gas elpiji ditangkap Tim Opsnal Khusus Polres Metro Tangerang |
pengoplosan gas elpiji ditangkap - comunitynews - Team opsnal kriminal khusus Polres Metro Tangerang Kota sukses membedah praktek pengoplosan gas elpiji subsidi ke non subsidi rumahan, selasa (22/11/2022).
Ini dikatakan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kpta Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H , S.I.K.,M.Si saat diwawancarai mass media reporter di hari rabu 23/11/2022.
Kapolres menjelaskan jika anggota dari team opsnal reserse kriminil khusus sukses ungkap praktik nakal niaga bahan bakar Gas elpiji. Info ini didapatkan dari laporan masyarakat selanjutnya petugas daro team Opsnal Kriminil khusus lakukan penyelidikan seterusnya laporan itu, sesudah betul ada laporan itu petugas langsung lakukan penangkapan praktik pengoplosan gas elpiji yang dikepalai langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Mobri Cardo Panjaitan, S.I.K didampingi Kanit Krimsus Akp Gusti Arsyad, S.H., M.H dilokasi sebuah rumah di kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, kabupaten Tangerang Banten.
Dalam operasi penangkapan ini petugas amankan sekitar 5 orang ada di dalam sebuah rumah tempat pengoplosan Gas elpiji, dari ke-5 orang itu berinisial K, MY, H, MT dan AM.
Mereka terbagi dalam pemilik atau otak aktor, kuli angkut sampai pengemudi yang mengantar tabung-tabung untuk dipasarkan kembali.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Sang menerangkan beberapa aktor mengalihkan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg dan telah jalan sepanjang empat bulan.
Dan hasil dari penangkapan faksinya sukses amankan sekitar 135 tabung kosong 3 kg, 97 tabung 12 kg telah diisi, 10 tabung 12 Kg kosong dan 18 tabung 3 kg masih isi, 3 selang regulator dan mobil bak terbuka untuk antara jemput sebagai tanda bukti.
"Modus operasi perpindahan isi tabung gas elpiji 3 Kg ke tabung gas elpiji 12 kg, beberapa terdakwa akui belajar dari YouTube dan otodidak.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja atas peralihan ketetapan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengenai Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Pelindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 mengenai Metrologi Legal.
"empat bulan waktu beroperasi, mereka telah mengantongi untung sejumlah Rp 200 juta," tutur ia.
Kapolres metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nuroho, S.H., S.I.K., M.Sang menghimbau dan memperjelas supaya tidak ada pelaku melakukan perbuatan nakal lakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas elpiji non subsidi, selainnya terancam hukuman penjara selama enam tahun dapat menyebabkan meledaknya Gas saat pengoplosan dan bisa memberikan kerugian masyarakat.
"Beberapa aktor sekarang kami amankan di Mapolres untuk pengecekan selanjutnya," tutupnya.