Proses Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Ditresnarkoba Polda Banten Sebagai Wujud Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat |
proses pemusnahan barang bukti Narkotika - comunitynews - Ditresnarkoba Polda Banten melangsungkan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 4,626 Gr dan Sabu seberat 2,12 gr yang dikerjakan di Lapangan Sepak Bola Polda Banten pada Senin (07/11).
Datang dalam aktivitas ini Perwakilan dari MUI Banten, Kejaksaan Negeri Serang, Team Penguji Biddokkes Polda Banten dan PJU Ditresnarkoba Polda Banten.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipegang langsung oleh Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto, saat sebelum dihilangkan lebih dulu dilakukan test analisis barang bukti narkoba dengan memakai sistem kuantitatif oleh team penguji dari Biddokkes Polda Banten untuk mengecek orisinalitas narkotika.
Adapun pemusnahan narkotika jenis ganja dan sabu ini kali dilakukan dengan dibakar.
Dalam sambutannya Suhermanto menjelaskan barang bukti yang diambil alih ini sebagai hasil pengungkapan sepanjang dua bulan akhir. "Yang kami musnahkan di hari ini, sebagai dari hasil beberapa kasus. Ada 2 kasus narkotika jenis ganja yang berat barang bukti keseluruhnya ialah 13 Kg tetapi yang dihilangkan 4,6 Kg sisanya masih diuji lab," kata Suhermanto.
Dianya menambahkan ada 12 kasus kasus narkotika yang dilakukan restorative justice pada beberapa pemakai narkotika. "Beberapa terdakwa yang dilakukan restorative justice sekarang ini ada di panti pemulihan, barang bukti yang diambil alih akan dimusnahkan, selanjutnya ada barang bukti yang disisihkan untuk diuji lab dan untuk di persidangan dan sisanya akan dimusnahkan,'' sambungnya.
Suhermanto menerangkan pemusnahan ini sebagai wujud pertanggung jawaban ke masyarakat, "Ini sebagai sebagai wujud pertangungjawaban kami ke masyarakat terhadap penyitaan narkotika yang kami kerjakan, yang mana telah mempunyai izin dari kejaksaan setempat," terangnya.
Paling akhir, Suhermanto mengutarakan ada banyak kasus narkotika yang terjadi di daerah hukum Polda Banten yang mana terdakwa yang diamankan ialah pemakai narkotika dan ke tersangka pemakai dilakukan pemulihan. "Beberapa tersangka sebagai pemakai sekarang ini kami rehab di yayasan, sudah pasti ini hasil referensi TAT dari BNN yang dilakukan bersama dengan kejaksaan, Kepolisian dan BNN dan diambil kesimpulan tersangka itu sebagai pemakai selanjutnya dilakukan pemulihan dan barang buktinya akan kita musnahkan,'' tutupnya.