Back to Top
Home
Kapolri
Polantas
polisi dilarang tilang manual
tilang
Instruksi Kapolri: Polisi dilarang Tilang Manual

  Ilustrasi: Instruksi Kapolri: Polisi dilarang Tilang Manual Polisi dilarang tilang manual - comunitynews - Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo larang semua barisan Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menyelenggarakan operasi penindakan tilang (tilang) pengendara secara manual. Perintah itu diberi menyusul terdapatnya instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke barisan pimpinan Polri dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022. Adapun perintah larangan melangsungkan tilang secara manual itu termuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang diberi tanda tangan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Dalam telegram itu, barisan polisi sabuk putih disuruh untuk memprioritaskan pengusutan lewat tilang electronic (ETLE), baik statis atau Mobile. "Penindakan pelanggaran jalan raya tidak memakai tilang manual. Tetapi cukup dengan memakai ETLE baik statis atau mobile dan dengan m
Read more

Blog authors