Home
Kapolri
Polantas
polisi dilarang tilang manual
tilang
Instruksi Kapolri: Polisi dilarang Tilang Manual

 

Instruksi Kapolri: Polisi dilarang Tilang Manual
Ilustrasi: Instruksi Kapolri: Polisi dilarang Tilang Manual

Polisi dilarang tilang manual - comunitynews - Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo larang semua barisan Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menyelenggarakan operasi penindakan tilang (tilang) pengendara secara manual.


Perintah itu diberi menyusul terdapatnya instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke barisan pimpinan Polri dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022.


Adapun perintah larangan melangsungkan tilang secara manual itu termuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang diberi tanda tangan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.


Dalam telegram itu, barisan polisi sabuk putih disuruh untuk memprioritaskan pengusutan lewat tilang electronic (ETLE), baik statis atau Mobile.


"Penindakan pelanggaran jalan raya tidak memakai tilang manual. Tetapi cukup dengan memakai ETLE baik statis atau mobile dan dengan melakukan ultimatum ke pelanggar jalan raya," catat instruksi dalam point nomor lima surat telegram itu.


Listyo minta beberapa personil lantas untuk memberi pelayanan sempurna dan mengimplementasikan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberi pelayanan dimulai dari sentral loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.


Disamping itu, Sigit minta semua anggota Polantas ada di lapangan dengan melakukan aktivitas Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) utamanya di lokasi Blackspot dan Troublespot.


Selanjutnya, Polantas diminta menjalankan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lalu) untuk tingkatkan Kamseltibcarlantas untuk menghindari berlangsungnya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.


"Melakukan training buat tingkatkan kekuatan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melakukan pekerjaan Polri di peranan lalu," perintah Kapolri seperti termaktub dalam telegram itu.


Seterusnya, beberapa polantas diminta untuk professional dalam tangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Ia menghimbau supaya personelnya terbuka dan prosedural tanpa berpihak ke satu diantaranya yang bermasalah untuk meningkatkan kepercayaan publik pada Polri.


Lalu, melakukan koordinir dengan semua pihak berkaitan untuk pecahkan permasalahan Kamseltibcarlantas di daerah masing-masing.


Personil disuruh melakukan aktivitas pembinaan rohani tiap minggu pada anggota untuk tingkatkan iman dan ketakwaan ke Tuhan Yang Maha Esa dan meningkatkan performa anggota Polantas.


Disamping itu, anggota Polri diwajibkan tidak memperlihatkan kehidupan yang hedonisme dengan dekatkan diri kepada warga lewat aktivitas bakti sosial atau sedekah.


Seterusnya, melakukan pekerjaan pelayanan sektor lalu lintas secara professional, terbuka, akuntabel, dan jangan lakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungutan liar.


Sigit memerintahkan untuk memberi penghargaan ke anggota yang berprestasi, atau bereksperimen di bidang lalu lintas. Sebaliknya, memberi hukuman ke personil melakukan pelanggaran.


Sigit minta Korlantas Polri untuk melangsungkan Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev supaya anggota memedomani SOP dan tidak lakukan kegiatan yang kontra produktif.


"Lakukan pemantauan dan pengendalian yang melekat dan bertahap untuk penerapan kegiatan pelayanan sektor lalu lintas supaya anggota lebih menyadari pekerjaan dan tanggung-jawab masing-masing," bunyi point akhir telegram itu.

Blog authors