Home
ormas gaib 212
Pembakaran sampah limbah
pencemaran lingkungan
Ormas Gaib 212 Kritisi Pembakaran Limbah sampah diduga Menimbulkan Pencemaran Lingkungan

 

Ormas Gaib 212 Kritisi Pembakaran Limbah sampah diduga Menimbulkan Pencemaran Lingkungan

Ormas Gaib 212 Kritisi Pembakaran Limbah sampah diduga Menimbulkan Pencemaran Lingkungan.



Pencemaran Lingkungan Pembakaran Limbah Sampah yang diduga milik CV. Sinar Surya Cahaya Mandiri telah Menimbulkan Pencemaran Lingkungan Pemukiman warga Kampung Sintal Wangi Desa Sukajaya Kecamatan Sajira Lebak Banten, dikatakan Nedi Penasehat Ormas Gaib 212 PAC Muncang dihadapan awak Media Pada Kamis (20/10/2022).


"Diduga CV tersebut mengganggu ke lingkungan warga kampung yang terdekat ke area pembakaran limbah sampah yang diduga dilakukan oleh CV sinar Surya Cahaya mandiri,dari hasil penelusuran di lokasi tersebut diketahui di dalamnya yaitu pembakaran sampah seperti plastik aki bekas dan bahan lainnya seperti yang mengandung bahan kimia diketahui jelas oleh anggota gaib 212". Ucapnya.


Haji Memed selaku Tokoh Masyarakat di kampung sintal wangi menerangkan kepada awak Media saat dimintai keterangan adanya Dugaan Informasi Pencemaran Lingkungan yang diduga berasal dari Perusahaan tersebut kebulan asapnya menurut nya sangat Mengganggu.


"Sangat mengganggu lingkungan kami pasalnya ketika mereka membakar sampah baik itu di siang hari ataupun di malam hari asapnya masuk ke area pemukiman kami Untuk itulah kami meminta kepada pihak perusahaan agar jauh dari lingkungan karena banyak bukti seperti anak-anak kecil dibawah umur 1 tahun sering sakit kejang sesek napas akibat Asap dari pembakaran limbah sampah". Papar nya kepada awak media saat dimintai keterangan (20/10/2022).


Diketahui PAC Ormas Gaib 212 Muncang saat dimintai langkah selanjutnya oleh beberapa awak Media menurut nya akan Menggiring kepada pihak penegak Hukum sebagaimana yang sudah di atur dalam UU Lingkungan Hidup.


 " bahwa atas dasar peraturan dari pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.


Tambah nya Pelaku pencemaran lingkungan ternyata hukumannya terbilang tidak main-main. Pelaku jika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 3 miliar.





Blog authors