Home
Berita Utama
kasus korupsi
ratu tatu bebas
Ratu Tatu Chasanah
Ratu Atut Chosiyah Bebas Namun Wajib Lapor Selama Menjalani Proses Percobaan

 

Ratu Atut Chosiyah Bebas Namun Wajib Lapor Selama Menjalani Proses Percobaan
Ratu Atut Chosiyah Bebas Namun Wajib Lapor Selama Menjalani Proses Percobaan 

Ratu Atut Bebas
- comunitynews - Selesai jalani 2/3 periode hukuman, bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pada akhirnya dipastikan bebas bersyarat di hari ini, Selasa (6/9/2022). Ratu Atut akan jalani periode eksperimen selama empat tahun dan harus melapor sampai 2026 kedepan.


Kepala Seksi Pemasyarakatan Masjuno menjelaskan Atut keluar Instansi Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang sekitaran jam 9.30 WIB. Atut diantarkan ke arah kejaksaan oleh faksi Lapas, dan ke arah Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sesudahnya baru diberikan langsung ke faksi keluarga. Dalam photo yang diterima comunitynews dariberbagai sumber, terlihat Atut kenakan baju putih dan kudung orange menggenggam document pembebasan bersyaratnya.


"Keluar sekitaran jam 9.30 WIB, dijemput faksi keluarga, dan oleh kami diantarkan ke kejaksaan, lalu ke Bapas dan kemudian langsung diberikan ke faksi keluarga," tutur Masjuno di Lapas Wanita Kelas II A Tangerang.


Pembebasan bersyarat Atut ini dilaksanakan berdasar keputusan Kemenkumham, yang salah satunya syaratnya ialah sudah jalani 2/3 periode hukuman dan berkepribadian baik sepanjang dalam tahanan. Untuk yang akan datang, Atut akan ada dalam pemantauan Bapas Serang sampai kelak bebas murni di 2026.

"Harus melapor empat tahun, ketetapannya memang demikian. Kita mengatakan periode eksperimen, bebas bersyarat maknanya bukan bebas murni," terangnya.


Masjuno menambah selesai memperoleh pembebasan bersyarat ini Atut tidak kembali memperoleh remisi atau pengurungan periode hukuman seperti awalnya. Ini karena Atut telah memperoleh program integratif dan cuma akan memperoleh pemantauan dan Balai Pemasyarakatan.


"Tidak dapat kembali bisa remisi karena beliau menjadi client dan telah jalani program reintegrasi jadi cuma memperoleh pemantauan dan pengarahan dari Bapas. PK dipilih untuk lakukan pemantauan dan pengarahan," ujarnya.


Awalnya dijumpai jika Ratu Atut terlilit kasus suap ke Ketua Mahkamah Agung Akil Mochtar untuk menuntaskan perselisihan Pemilihan kepala daerah Lebak Banten pada 2013. Atut terlilit kasus korupsi penyediaan alat kesehatan di Propinsi Banten disamping itu Atut terlilit kasus korupsi penyediaan alat kesehatan di Propinsi Banten.


Ini Jumlah Remisi Didapatkan Ratu Atut yang Semestinya Bebas Murni 2025



Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat berdasar Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1392.PK.05.09 Tahun 2022 mengenai Pembebasan Bersyarat Terpidana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 5 September 2022.


Di surat itu, tertuang pemikiran pemberian bebas bersyarat ke Ratu Atut yaitu karena jalani pembimbingan secara baik, penuhi persyaratan substantif dan administratif, dan sesuai referensi sidang team pemerhati pemasyarakatan sesuai ketetapan perundang-undangan.


Pemikiran lain ialah surat Penentuan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-68.PK.05.09 TAHUN 2022 tanggal 30 Mei 2022, atas Nota Dinas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS/108/V/2022 yang diberi tanda tangan 19 Mei 2022 mengenai Pemberian Pembebasan Bersyarat Terpidana.


Atut ditahan semenjak 20 Desember 2013. Lama pidana hukuman kesatunya lima tahun enam bulan penjara. Pidana ke-2 sepanjang tujuh tahun.


Tanggal bebas awalnya ialah pada 18 Juni 2026 dan memperoleh jumlah remisi sekitar delapan bulan 105 hari. Dan tanggal bebas akhir ialah 8 Juli 2025.


Atut memperoleh denda untuk pidana kesatu Rp 250 juta subsider tiga bulan dan denda pidana ke-2 Rp 200 juta. Pidana tambahan berbentuk mengambil hak tersangka untuk diputuskan dalam kedudukan khalayak.


Tanggal pembebasan bersyarat sesudah surat ini diberi tanda tangan ialah selekasnya. Periode eksperimen usai pada 8 Juli 2026. Surat keputusan pembebasan bersyarat ini Direktur Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.


Atut dijatuhi hukuman atas kasus suap pada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan kasus penyediaan alat kesehatan.


Pada kasus suap Akil, Ratu Atut divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Vonis ini selanjutnya diperberat pada tingkat kasasi jadi tujuh tahun penjara.


Dan di korupsi alat kesehatan dia divonis penjara lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Blog authors