Back to Top
Home
Cilegon
Disegel satpol PP
pasar Kranggot
peraturan
Satpol PP
satpol PP kota Cilegon
Satpol PP Kota Cilegon Tertibkan K3 di Pasar Kranggot Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2003

  Satpol PP Kota Cilegon Tertibkan K3 di Pasar Kranggot   Satpol PP kota Cilegon - comunitynews - Dalam rencana penertiban pedagang yang melanggar ketentuan di teritori Pasar Kranggot, Dinas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama UPTD Pasar Kranggot lakukan anjuran penertiban pertama. Rabu (31/8/2022). Team kombinasi (gabungan) yang terbagi dalam keamanan UPTD Pasar Kranggot dan Satpol PP Kota Cilegon dalam masalah ini melakukan pekerjaan sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 Mengenai Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Nomor lima tahun 2003 mengenai Ketentraman Ketertiban dan Keindahan (K3). Kepala Satpol PP Kota Cilegon lewat Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Faruk Oktavian sampaikan pada pedagang yang ditertibkan itu, selainnya menyalahi Perda karena ada diarea yang tidak dibolehkan untuk menyimpan barang dagangan di bahu jalan ini cukup menggangu arus jalan raya yang disebut salah satunya jalan yang yang lumayan ramai dilewati. Faruk menerangkan dalam akt
Read more

Blog authors