Penggeledahan Tim Penyidik Kajati Banten Dalam Penyidikan Dugaan Tipikor KMK di Pamulang Tangsel |
Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten mengambil alih document dan beberapa asset sebesar Rp6,5 Miliar dari penggeledhan rumah di Jalan Sempurna Bintaro Kavling 6, RT 002 RW 005, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang selatan.
Penggeledahan dilaksanakan dalam penyidikan kasus sangkaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan penyimpangan dalam pemberian sarana Credit Modal Kerja (KMK) dan Credit Investasi (KI) oleh Bank Banten yang sudah dilakukan terdakwa RS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Siahaan menjelaskan penyitaan beberapa asset sebagai tanda bukti punya terdakwa RS berbentuk 1 Bidang Tanah di Jalan Witana Harja, Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten lakukan penggeledahan di dalam rumah, dan berhasil amankan beberapa document berkaitan kasus dimaksud," tutur Ivan, selesai lakukan penyitaan dan penggeledahan, Selasa (23/8/2022).
Menurut dia, aktivitas penyitaan itu dilaksanakan berdasar surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Banten.
Dalam Surat Perintah Nomor : PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 08 Juli 2022. Hal penyitaan atas benda/barang atau document yang tekait Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam Pemberian Sarana Credit Modal Kerja (KMK) Dan Credit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Ke PT. Wangi Nusantara Makmur (PT.HNM) Pada Tahun 2017.
Jika penerapan aktivitas Pemeriksaan dikerjakan berdasar surat perintah Kepala Kejaksaan Banten Nomor : PRINT-845/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 09 Agustus 2022. Dan bedasarkan surat izin Pengeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor : 40/Pen.Pid.Izin.Periksa/2022/PN.Tng.
"Jika pada penyitaan tanda bukti punya terdakwa RS dan document hasil penggeledahan akan jadi tanda bukti dalam perkara dimaksud," pungkasnya