Home
ASN
BKN
PANRB
tenaga honorer non asn
Pendataan Tenaga Honorer Non ASN Paling Lambat 30 September 2022

 

Pendataan Tenaga Honorer Non ASN Paling Lambat 30 September 2022
ilustrasi : Pendataan Tenaga Honorer Non ASN Paling Lambat 30 September 2022


Tenaga Honorer Non ASN - Comunitynews - Jakarta - Pemerintahan melakukan pendataan untuk memetakkan dan ketahui jumlah karyawan non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan lembaga pemerintahan baik pusat atau wilayah. Tiap lembaga pemerintahan wajib melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lamban 30 September 2022.


Deputi Sektor SDM Aparat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menjelaskan pendataan ini dilaksanakan supaya ada kesamaan pemahaman pada penuntasan tenaga non-ASN. Harus diingat, pendataan ini bukanlah untuk mengusung tenaga non-ASN jadi ASN tanpa test. Tetapi untuk cari jalan keluar atas masalah ini.


"Masing-masing lembaga pemerintahan supaya percepat proses mapping, validasi data, dan mempersiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN," jelas Alex, saat Sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Lembaga Pemerintahan, yang diadakan lewat virtual dari Kantor Kementerian PANRB, Rabu (24/08).


Keinginannya, sosialisasi ini sekalian bisa membuat komunikasi positif atas penuntasan tenaga non-ASN di lingkungan lembaga pemerintahan. Alex mengutarakan, Plt. Menteri PANRB Mahfud MD telah menghimbau Petinggi Pembimbing Kepegawaian (PPK) lembaga pemerintahan pusat dan wilayah untuk percepat inventarisasi data karyawan non-ASN dan sampaikan data itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lamban 30 September 2022.


Anjuran itu tercantum pada Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 mengenai Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Lembaga Pemerintahan. "Untuk PPK yang tidak sampaikan data pegawai non-ASN sesuai ketetapan yang telah diputuskan, karena itu dipandang dan dipastikan tidak mempunyai tenaga non-ASN," terang Alex.


Penuntasan permasalahan tenaga non-ASN tidak dapat dilaksanakan dengan solusi tunggal. Pengaturan tenaga non-ASN harus dituntaskan sesuai keperluan masing-masing lembaga. "Jadi harus ada keseimbangan di antara efektifitas organisasi, tersedianya bujet, dan keperluan," terangnya.
 

Sesudah pemetaan ini utuh, akan diatur peraturan untuk menuntaskan persoalan ini satu demi satu sama sesuai keperluan skema. Sekarang ini Kementerian PANRB sudah bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tehnologi berkaitan keperluan guru. Begitu halnya tenaga kesehatan, yang pencatatan tenaga non-ASN sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.


Alex memperjelas pemerintahan akan tindak tegas pelaku yang manfaatkan momen pendataan tenaga non-ASN untuk lakukan praktek percaloan atau KKN. Dia juga minta beberapa Petinggi Yang Berwenang (PyB) untuk tindak tegas ASN yang menjualbelikan data tenaga non-ASN. "Tenaga honorer yang diminta uang atau bila dengar info dengan bujukan ditempatkan ke database tenaga non-ASN, silahkan adukan supaya ditindak secara tegas," tandas Alex.


Di dalam mengemukakan data pegawai non-ASN, PPK harus mengikutkan dan tanda-tangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Data pegawai non-ASN yang telah diinventarisasi akan direkam memakai program Pendataan Non-ASN yang sudah dipersiapkan BKN.


Di kesempatan itu, Deputi Sektor Mekanisme Info Kepegawaian BKN Suharmen, menerangkan jika lembaga pemerintahan dapat masukkan data tenaga non-ASN pada situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang sudah disiapkan oleh BKN. Lembaga wajib melakukan impor data dan pengujian data tenaga non-ASN. Sementara tenaga non-ASN, harus membuat account dan register untuk lengkapi data mereka.


Suharmen menerangkan, arah dibuatnya portal ini ialah supaya tenaga non-ASN dapat verifikasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN. Mereka bisa juga lengkapi data, atau membenahi data yang diinputkan oleh admin atau operator lembaga. "Tenaga non-ASN dapat membenahi daftar historinya, semenjak kapan ia jadi tenaga non-ASN dibarengi bukti. Hingga kita dapat memetakkan telah berapakah lama mereka jadi tenaga non-ASN," ungkapkan Suharmen.


Proses itu akan ditutup pada 30 September kedepan. Tiap lembaga harus menginformasikan daftar tenaga non-ASN yang masuk ke pendataan pada saluran lembaga masing-masing. Dan tenaga non-ASN ditujukan untuk mengecek informasi itu. Bila tidak terdata, karena itu bisa mengajukan usulan pendataan.

Untuk lembaga yang ada pegawai non-ASN dalam pengusulan pendataan saat pra-finalisasi, karena itu dipersilahkan bersurat ke BKN untuk tambahan waktu. Pada 31 Oktober 2022, masing-masing lembaga lakukan pengujian paling akhir dan lakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan. "Ada proses tambahan ini untuk pastikan jika ada transparan pada data yang dikatakan ke BKN," tutup Suharmen. 

dikutip dari halaman Resmi Manpan.go.id

Blog authors