Dugaan Korupsi di Girimukti, Unit Tipikor Polres Cimahi Bawa SPJ APBDesa
Laporan dugaan korupsi anggaran ADDesa TA. 2018, 2019, 2020 dan 2021, Mantan Kades Girimukti, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Sugilar, yang ditangani oleh Unit Tipikor Polres Cimahi, saat ini masih pada proses penyelidikan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Tipikor Polres Cimahi, Herman Saputra, Kamis (11/08/2022) saat dikonfirmasi.
“Benar hingga saat ini masih pada tahapan penyelidikan. Kami sudah mengundang mantan Kades, Asep Sugilar, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir. Untuk mempercepat proses penyelidikan, Kami hingga harus datang ke Girimukti meminta dokumen dan keterangan terkait,” tegas Herman.
Menangapi hal tersebut, Kabag Hukum Pemkab Bandung Barat, Asep Sudiro mendukung dan menghormati proses hukum yang dilakukan Unit Tipikor Polres Cimahi. “Kalau memang terbukti di pidanakan saja,” tegas Asep Sudiro, pada saat kata sambutan di acara Raker penghitungan suara beberapa waktu lalu di Girimukti.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan korupsi tersebut, Mantan Kades Girimukti, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Sugilar, yang diberhentikan Bupati KBB, Hengky Kurniawan, karena terbukti melakukan kecurangan saat pemilihan suara berdasarkan amar putusan PT TUN Jakarta dan PTUN Bandung, tidak dapat dihubungi, semua nomor ponsennya tidak aktif.
Sementara itu, Kadiv. Pemantauan Dan Penindakan Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI), Sahatma S menerangkan, pihaknya sangat berharap dugaan korupsi tersebut bisa naik pada tahap penyidikan, menginggat laporan tersebut sudah berjalan sekitar 6 (enam) bulan dan keterangan saksi dan para perangkat desa yang saya tau sudah banyak dipanggil guna dimintai ketrangan.
“Kami terus berkomunikasi dengan para perangkat desa dan warga di Girimukti. Ketua kami sudah hadir memenuhi undangan sebagai pelapor. Para perangkat desa juga sudah hadir, bahkan Sekdes sudah menghadiri undangan Unit Tipikor (dua) kali. Kabar terbaru, Unit Tipikor Polres Cimahi datang ke Girimukti membawa dokumen asli terkait berupa SPJ APBDesa TA. 2018, 2019, 2020 dan 2021, termaksud dokumen terkait lainnya. Bahkan Ketua BPD Desa Girimukti dan Anggotanya belum menandatangani berkas SPJ Kegiatan APBDesa TA. 2021 karena banyaknya kejanggalan,” tegas Sahat. (Uzi)
Disclaimer:
Masih proses klarifikasi, berita ini masih proses klarifikasi, tetap mengacu azas praduga tak bersalah.