Back to Top
Home
kemenhub
kementerian perhubungan
ojek online
ojol
Otomotif
Tarif Ojek Online Ketentuan Baru Yang DIkeluarkan Oleh Pemerintah

  Tarif Ojek Online Ketentuan Baru Yang DIkeluarkan Oleh Pemerintah Tarif ojek online - Comunitynews - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan cara resmi telah keluarkan ketentuan baru untuk ojek online (ojol). Ketentuan baru untuk ojol itu dilaksanakan karena ada peraturan baru yang atur batasan tarif transportasi berbasiskan online. Peraturan baru mengenai tarif ojol itu tercantum pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 mengenai Dasar Penghitungan Ongkos Jasa Pemakaian Sepeda Motor yang Dipakai untuk Kebutuhan Warga yang Dilaksanakan dengan Program. Peraturan ini sudah gantikan KM Nomor KP 348/2019 yang sudah berlaku awalnya. Ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam penjelasannya pada Senin, 8 Agustus 2022 tempo hari. "Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami sudah lakukan penilaian batasan tarif terkini yang berjalan untuk ojek online. Disamping itu, mekanisme zonesi masih berla
Read more

Blog authors