Home
kemenhub
kementerian perhubungan
ojek online
ojol
Otomotif
Tarif Ojek Online Ketentuan Baru Yang DIkeluarkan Oleh Pemerintah

 

tarif ojek online
Tarif Ojek Online Ketentuan Baru Yang DIkeluarkan Oleh Pemerintah


Tarif ojek online - Comunitynews - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan cara resmi telah keluarkan ketentuan baru untuk ojek online (ojol).


Ketentuan baru untuk ojol itu dilaksanakan karena ada peraturan baru yang atur batasan tarif transportasi berbasiskan online.


Peraturan baru mengenai tarif ojol itu tercantum pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 mengenai Dasar Penghitungan Ongkos Jasa Pemakaian Sepeda Motor yang Dipakai untuk Kebutuhan Warga yang Dilaksanakan dengan Program.


Peraturan ini sudah gantikan KM Nomor KP 348/2019 yang sudah berlaku awalnya.


Ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam penjelasannya pada Senin, 8 Agustus 2022 tempo hari.


"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami sudah lakukan penilaian batasan tarif terkini yang berjalan untuk ojek online. Disamping itu, mekanisme zonesi masih berlaku tiga zonesi," ucapnya seperti diambil info beragam sumber pada Selasa, 9 Agustus 2022.


Ada Beberapa titik di Tiga zonesi yang diartikan ialah seperti berikut:



  1. Zone I mencakup Sumatra, Jawa (selainnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
  2. Zone II mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
  3. Zone III mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekelilingnya, Maluku dan Papua.

|

Adapun perincian tarif baru ojek online per zonesi itu ialah seperti berikut:


Ada di Zone 1


Ongkos jasa batasan bawah sejumlah Rp 1.850 per km (km)
Ongkos jasa batasan atas sejumlah Rp 2.300 per km
Ongkos jasa minimum dengan bentang ongkos jasa di antara Rp 9.250 - Rp 11.500.

Berikutnya ada di Zone 2


Ongkos jasa batasan bawah sejumlah Rp 2.600 per km
Ongkos jasa batasan atas sejumlah Rp 2.700 per km
Ongkos jasa minimum dengan bentang ongkos jasa di antara Rp 13.000 - Rp 13.500

Serta yang terakhir di Zone 3


Ongkos jasa batasan bawah sejumlah Rp 2.100 per km
Ongkos jasa batasan atas sejumlah Rp 2.600 per km
Ongkos jasa minimum dengan bentang ongkos jasa di antara Rp 10.500 - Rp 13.000


Keseluruhannya, dibanding dengan ketentuan awalnya Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, ongkos jasa minimum untuk semua zone terhitung alami peningkatan

Blog authors