78 Triliun Dalam Kasus Korupsi Surya Darmadi Telah Mencatat Rekor (gambar hanya ilustrasi) Kasus korupsi Surya Darmadi - comunitynews - Surya Darmadi mencatat rekor selesai diputuskan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi kepenguasaan tempat sawit. Jumlah dana yang dikorupsi jadi angka rugi negara paling besar, yaitu sebesar Rp 78 triliun. Pemilik PT Duta Palma ini bersama bekas Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman (masa 1999-2008) diputuskan oleh Kejagung pada Senin (1/8/2022) sebagai terdakwa kasus kepenguasaan tempat sawit selebar 37.095 hektar di Indragiri Hilir, Riau. Surya Darmadi dijaring dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Beskal Agung Sanitiar Burhanuddin, dia membuat persetujuan dengan Raja untuk memudahkan ijin aktivitas usaha lima perusahaannya di bawah group Duta Palma. Ke-5 perusahaan itu terbagi dalam PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani. Belakangan ini, Kejaksaan Agung RI berusah
78 Triliun Dalam Kasus Korupsi Surya Darmadi Telah Mencatat Rekor
4:46 PM
0
Comments
78 Triliun Dalam Kasus Korupsi Surya Darmadi Telah Mencatat Rekor (gambar hanya ilustrasi) Kasus korupsi Surya Darmadi - comunitynews - Surya Darmadi mencatat rekor selesai diputuskan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi kepenguasaan tempat sawit. Jumlah dana yang dikorupsi jadi angka rugi negara paling besar, yaitu sebesar Rp 78 triliun. Pemilik PT Duta Palma ini bersama bekas Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman (masa 1999-2008) diputuskan oleh Kejagung pada Senin (1/8/2022) sebagai terdakwa kasus kepenguasaan tempat sawit selebar 37.095 hektar di Indragiri Hilir, Riau. Surya Darmadi dijaring dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Beskal Agung Sanitiar Burhanuddin, dia membuat persetujuan dengan Raja untuk memudahkan ijin aktivitas usaha lima perusahaannya di bawah group Duta Palma. Ke-5 perusahaan itu terbagi dalam PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani. Belakangan ini, Kejaksaan Agung RI berusah